Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
6
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dorong Era Mobil Listrik, Pemerintah segera Terbitkan PP dan Perpres

Dorong Era Mobil Listrik, Pemerintah segera Terbitkan PP dan Perpres
Gambar: Dok. BYD Automobile Co. Ltd, salah satu produsen mobil litrik yang dikabarkan ingin memindahkan pabriknya ke Indonesia.
Kamis, 25 Juli 2019 18:02 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Presiden akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik sebagai pelengkap peraturan presiden (Perpres).

"Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik. Kami tidak hanya mendukung sektor otomotif, tapi juga supply chain, seperti baterai," kata Sri Mulyani usai rapat internal dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/07/2019).

Sri Mulyani menjelaskan PP dan Perpres terkait mobil listrik memiliki perbedaan. PP, akan berisi soal pengenaan pajak dan insentif kondisional yang diberikan pemerintah. Tipe kendaraan penerima insentif juga diatur berdasarkan emisinya. Sementara Perpres, lebih mengatur soal ekosistem industri mobil listrik.

"Karena kami ingin ini memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi center untuk produksi ekspor," katanya.

Mendukung PP dan Perpres tersebut, Kementerian Keuangan RI juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan PP dan Perpres.

PMK itu nantinyan akan mengatur soal insentif libur pajak (tax holiday). Sebab, industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut.

"Ini nanti (perhitungan libur pajak) berdasarkan jumlah investasi yang akan mereka investasikan ke Indonesia. Kalau mereka investasi, otomatis masuk ke tax holiday," terangnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/