Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Paripurna DPR RI Setujui RUU Waspom

Paripurna DPR RI Setujui RUU Waspom
Ilustrasi: thinkstock
Kamis, 25 Juli 2019 17:34 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 - 2019 yang digelar Kamis (25/07/2019), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). RUU Waspom disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?" tanya pimpinan sidang, Utut Adianto, yang disambut dengan pernyataan setuju oleh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, itu.

Sebelumnya, 10 Fraksi DPR RI telah menyampaikan pendapat tertulisnya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). DPR RI, memandang RUU ini penting untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.

RUU Waspom diusulkan DPR RI atas pertimbangan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin sepenuhnya oleh negara dan harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RUU ini juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang menuntut dukungan standar dan persyaratan obat dan makanan, agar obat dan makanan yang beredar terjamin legalitasnya dan keamanannya untuk kesehatan masyarakat.

Selama ini, pengaturan mengenai pengawasan obat dan makanan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum ada pengaturan yang secara khusus mengenai pengawasan obat dan makanan seperti RUU Waspom.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/