Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
5
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri terkait Izin Prinsip Reklamasi

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Kepri terkait Izin Prinsip Reklamasi
Pimpinan KPK, Basaria Pandjaitan saat konferensi pers penetapan tersangka Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kamis (11/07/2019) di gedung KPK, Jakarta.
Selasa, 30 Juli 2019 18:29 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Nurdin Basirun, tersangka dugaan korupsi izin prinsip rekalamasi di Kepulauan Riau (Kepri).

Selain kepada Gubernur Kepri (non aktif) itu, KPK juga memperpanjang penahanan kepada 3 tersangka lainnya, yakni EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), BUH (Kepala Bidang Perikanan Tangkap), dan Abu Bakar (swasta).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 juli 2019-8 september 2019," kata Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/07/2019).

Masa penahanan pertama terhadap Gubernur Kepri (non aktif) Nurdin Basirun dan 3 orang lainnya itu, dimulai sejak penetapan tersangka oleh KPK pada Kamis (11/07/2019) lalu. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka pasca gelaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK, sebelumnya.

Sejak hari itu, KPK terus mendalami perkara dengan giat penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi penting.

Pada Jumat (12/07/2019) KPK menggeledah 4 lokasi yakni Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.

Dari Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.

Kemudian, pada Selasa (23/07/2019), KPK kembali melakukan penggeledahan. Kali ini sembilan lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Kepri. Lokasi-lokasi yang disisir KPK tersebut adalah:

1. Kota Batam

• Rumah pihak swasta, Kock Meng

• Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri

• Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka;

2. Kota Tanjung Pinang

• Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri

• Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri

• Kantor Dinas Lingkungan Hidup

• Kantor Dinas ESDM

3. Kabupaten Karimun

• Rumah Gubernur Kepri

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penting pun terus dilakukan. Pada Rabu (24/07/2019), 7 orang pejabat lingkungan Prov. Kepri diperiksa KPK.

"Tadi yang terkonfirmasi datang, saya cek ke tim, itu dari 7 orang dari unsur Kepala Dinas, bisa Kepala Dinas PU dan juga ada Kepala Bidang yang lain, dari Bappeda juga ada," kata Febri kala itu.

Belakangan, Jumat (26/07/2019), Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Anggota DRPD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Iskandar juga diperiksa KPK.

Dalam perkara ini, Gubernur Kepri Nurdin Basirun diduga menerima suap dengan membantu memuluskan izin proyek pembangunan resor di tanjung Piayu, Batam kepada perusahan Abu Bakar. Padahal, lokasi tersebut merupakan lokasi budidaya, bukan lokasi komersil.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/