Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU Kuansing Riau

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU Kuansing Riau
Rabu, 31 Juli 2019 22:10 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, Ahdanan, berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya.

Ahdanan dan empat anggotanya terbukti telah melanggar kode etik, putusan ini dibacakan Ketua DKPP DR Muhammad bersama dua anggota Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

"Memutuskan, menjatuhkan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan terhadap teradu I, Ahdanan, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kuantan Singingi,” kata Muhammad saat membacakan putusan.

Selain Ahdanan, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap empat Komisioner KPU Kuantan Singingi lain yakni Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Wawan Ardi selaku Teradu II, III, IV dan V.

Untuk Teradu II Wigati Iswandari, DKPP hanya memberikan peringatan, teradu III, IV dan V mendapat peringatan keras karena dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.

Kelima teradu ini disidangkan berdasar pengaduan Pengadu Suhardiman Amby selaku Badan Pemeneangan Pemilu DPD Partai Hanura Provinsi Riau.

Dalam pokok perkara 107-PKE-DKPP/IV/2019, Suhardiman melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua dan Komisioner KPU Kuantan Singingi karena diduga telah membatalkan secara sepihak DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019.

Selain itu, Suhardiman juga meminta DKPP untuk memeriksa para Teradu karena tidak cermat dalam pengesetan logistik yang mengakibatkan kehilangan dan kekurangan surat suara yang berimbas dilakukannya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Disamping itu, para Teradu juga telah melakukan kesalahan prosedur rekapitulasi di tingkat kecamatan di mana para Teradu memerintahkan PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan cara membuka kotak suara Presiden (PPWP) untuk setiap TPS yang berisi formulir model C1 PPWP, C1 DPR RI, C1 DPD, C1 DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kabupaten/Kota, namun yang dibacakan hanya Formulir model C1 PPWP kemudian dilanjutkan dengan TPS lain sampai habis seluruh TPS dalam wilayah kecamatan tersebut.

"Pengadu juga menyesalkan sikap Teradu V, Wawan Ardi yang tertidur saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sedang berlangsung," kata Teguh Prasetyo yang bergantian membacakan keputusan.

Sementara Teradu III Yenni Gusnaeli memiliki hubungan kekerabatan dengan Pengurus Partai Golkar Joni Alpen.

Dalam poin akhir keputusan, DKPP RI memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menjalankan putusan dan Bawaslu RI agar mengawasi putusan tersebut.

Terhadap enam poin keputusan DKPP itu, Suhardiman Amby selaku Pengadu mengaku kecewa. Meskipun dia tetap menghormati putusan yang sudah dibacakan.

"Kami hormati keputusan DKPP ini, walau pun mengecewakan. Kami akan pertimbangkan untuk mengangkat kasus ini ke dugaan pelanggaran Pidananya," kata Suhardiman menanggapi hasil sidang.

Anggota DPRD Riau ini menyebutkan, pertimbangan yang akan diambilnya adalah mengkaji apakah perkara yang sudah diputuskan DKPP ini masuk dalam ranah pidana umum.

"Kita akan kaji dulu, mudah-mudahan bisa dilarikan ke tindak pidana umum, tindakkan kriminal," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Antara
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/