Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
14 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
14 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
12 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
12 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan NIK dan KK Dijualbelikan, Komisi II DPR Dorong UU Keamanan Data Pribadi

Dugaan NIK dan KK Dijualbelikan, Komisi II DPR Dorong UU Keamanan Data Pribadi
Ilustrasi. (net)
Kamis, 01 Agustus 2019 14:48 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mendorong dibuatnya undang-undang keamanan data pribadi. Sehingga, data KTP yang diberikan masyarakat untuk kebutuhan tertentu bisa terjaga dengan aman. Usulan ini merespon dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial.

"Saya mendorong melahirkan undang-undang keamanan data pribadi, jadi siapapun yang menerima copy dari data seseorang dia harus menyimpannya, jadi dia kalau sudah selesai tidak bisa dibuang begitu saja. Nah itu ada sanksinya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/7).

Zainudin menegaskan, kerahasiaan data masyarakat di dukcapil harus benar-benar terjamin. Maka dari itu perlu adanya UU keamanan data pribadi. Namun dia melihat kebocoran data pribadi terjadi secara tidak disadari.

"Di Dukcapil sudah dikunci seaman-amannya. Tapi kadang kita yang memberikan (data pribadi). Kita masuk hotel pasti meninggalkan, kita tiket pesawat sertakan copy KTP, nah di situlah muncul. Tercecer-tercecer itu," jelas dia.

UU keamanan data pribadi merupakan pekerjaan rumah untuk DPR di periode mendatang. Hingga kini pun belum ada draf UU yang masuk dari Kominfo.

"Belum ada saya dengar (draf UU dari Kominfo), kan DPR mau berakhir tanggal september 30 ya, nah ini PR dan pemerintah yang akan datang," ucap politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan jual beli Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial. Hal itu dilaporkan tim Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Meski data masyarakat tetap aman, Mendagri Tjahjo Kumolo ingin polisi menangkap dan mengusut pelaku jual beli data tersebut.

"Data itu di dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan beberapa lembaga perbankan lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim Dirjen Dukcapil melaporkan kepada Bareskrim untuk diusut," tuturnya.

Terpisah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pihaknya ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar penyalahgunaan data, baik lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak. Sebab, negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat.

"Kita tidak melaporkan orang. Kita hanya melaporkan ada kejadian peristiwa, kan ya yang ada di Facebook itu," katanya.

Dia berharap, polisi bisa menindaklanjuti kasus itu. Zudan pun memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada yang bocor dari internal.

Menurutnya, data itu bisa muncul karena dikumpulkan dari berbagai medsos. Sebab, banyak KK dan KTP elektronik yang muncul di medsos.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/