Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penyiram Minyak Panas ke Kakak Kandung Ternyata Residivis

Penyiram Minyak Panas ke Kakak Kandung Ternyata Residivis
Kamis, 01 Agustus 2019 17:40 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi menyebut, pelaku penyiram minyak panas bernama Parhan Azhari (23) terhadap kakak kandungnya sendiri bernama Fikri Maulana ternyata seorang residivis karena sudah keluar-masuk  penjara beberapa kali.

"Memang pelaku (Parhan Azhari) ini di antara 3 keluarga agak bandel. Dia sudah keluar masuk penjara. Bermasalah mulu dia," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Cilincing, AKP Suharto saat dihubungi, Kamis (1/8).

Suharto menyebut pelaku sering keluar-masuk penjara dengan permasalahan yang sama yakni bertengkar hingga menyebabkan luka-luka.

"Ya berantem-berantem biasa. Dia keluar masuk penjara karena manusia bermasalah. Di deket rumahnya kan ada pos polisi, kebetulan binmas juga sering memergoki kakak adek ini berantem. Tonjok-tonjokan sampai parah," jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian walaupun sempat mengelak kepada polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Sebelumnya, seorang pria bernama Fikri Maulana harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran disiram minyak panas oleh adik kandungnya sendiri bernama Parhan Azhari (23).

Penganiayaan itu dilakukan di rumahnya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04 Kelurahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Suharto menerangkan peristiwa tersebut terjadi karena hal spele. Korban marah kepada tersangka karena sepeda motor miliknya tidak ada saat hendak dia pakai.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/