Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan MA: Hanura Sah di Bawah Pimpinan OSO dan Herry Lotung Siregar

Putusan MA: Hanura Sah di Bawah Pimpinan OSO dan Herry Lotung Siregar
Ketua Bidang Organisasi Hanura, Benny Rhamdani saat konfrensi pers. (GoNews.co)
Senin, 05 Agustus 2019 15:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan kepengurusan Partai Hanura yang sah di bawah pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Hal ini sesuai dengan Keputusan MA atas kasasi dengan nomor register 194K/TUN/2019 yang menguatkan SK Menkumham M.HH.01.AH.11.01/2018.

Dimana SK tersebut sebelumnya digugat oleh kelompok Daryatmo dan Syarifudding Sudding.

Pada amar putusan itu, MA menyatakan menolak kasasi dari pemohon yang diwakili Daryatmo dan Sudding. Selanjutnya, kedua pemohon diwajibkan membayar biaya kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdani saat menggelar konfrensi pers, Senin (5/8/2019) di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat.

Dengan keluarnya putusan itu kata Benny, maka tidak ada lagi pihak lain yang dapat bertindak sebagai ketua umum atau mengatasnamakan diri DPP Hanura tanpa sepengetahuan pengurus yang sah.

"Tidak ada dasar apapun bagi Daryatmo dan kawan-kawannya untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujar Benny yang didampingi Sekjen Partai Hanura, Herry Lotung Siregar.

Dengan demikian kata Benny, pihaknya mengingatkan, jika masih ada yang bertindak mengatasnamakan diri sebagai DPP Hanura, maka Hanura akan menempuh jalur hukum.

"Jika dikemudian hari ditemukan Daryatmo Cs atau pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak mengatasnamakan Partai Hanura untuk kepentingan apapun, kami pengurus di bawah Oesman Sapta akan mengambil tindakan tegas melalui jakur hukum," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/