Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pembangunan PLTN Tanah Air Terkendala Draft Revisi UU Ketenaganukliran di Bapeten

Pembangunan PLTN Tanah Air Terkendala Draft Revisi UU Ketenaganukliran di Bapeten
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/08/2019). (Foto: Zul/GoNews)
Selasa, 06 Agustus 2019 14:32 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengungkapkan, persoalan listrik tak bisa lepas dari stabilisasi energi yang seharusnya bisa didapat melalui Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Usai menjadi pembicara dalam diskusi rutin di Media Center Parlemen, Selasa (06/08/2019), Kurtubi mengungkapkan, rencana pembangunan PLTN itu terbentur lambannya kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) dalam menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran.

"Nah itu, pihak pemerintah dalam hal ini Bapeten, yang diberi tugas untuk menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran, itu belum (ada hasil, red) sama sekali," kata Kurtubi kepada GoNews.co.

Padahal, kata kurtubi, revisi UU Ketenaganukliran ini penting mengingat posisinya sebagai pijakan agenda pengembangan industri nuklir nasional.

"Kita punya uranium dan lain-lain yang harus kita eksploitasi, harus ada payung hukumnya," katanya.

PLTN yang saat ini masih terkendala revisi UU Ketenaganukliran, ditegaskan Kurtubi, adalah solusi dari negara untuk menjawab, "tuntutan rakyat yang saat ini ingin udara bersih (dan untuk, red) listrik yang stabil 24 jam (serta) untuk industri, (PLTN, red) ini cocok,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/