Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
11 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidak Cegah Enggar dan Nasir ke Luar Negeri, KPK Dinilai Hanya Garang ke Penjahat Kelas Teri

Tidak Cegah Enggar dan Nasir ke Luar Negeri, KPK Dinilai Hanya Garang ke Penjahat Kelas Teri
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 06 Agustus 2019 00:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak optimal dalam mengusut dugaan gratifikasi anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Bahkan Lembaga Antirasuah tersebut dianggap hanya 'garang' atau berani menindak penjahat kelas teri.

Pasalnya, KPK dianggap tidak berani mencegah Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dan anggota DPR Muhammad Natsir berpergian ke luar negeri. Hal ini disampaikan Sekjen Komando Pemuda Islam (Kompi) Zikri kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

"Siapapun yang terlibat Korupsi mesti ditangkap, saya pikir KPK belum optimal dalam menjalankan tugas," tegas Zikri.

Zikri juga menambahkan, hal ini membuktikan KPK hanya berani dan bisa mengungkap kasus kecil serta sulit menjerat kalangan menengah atas.

"Kebanyakan kasus yang diungkap hanya kasus kecil, untuk kalangan menengah ke atas sulit KPK ungkap," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bowo, Sahal Panjaitan enggan berkomentar soal pendapat Zikri. Dirinya saat ini mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Kemudian terkait dengan persidangan untuk Bowo, Sahal menyebutkan, diperkirakan akan digelar pada awal Agustus.

"Awal Agustus sepertunya tanggal pastinya belum dapat informasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya tidak akan memeriksa Enggar dan Natsir dalam perkara dugaan gratifikasi Bowo. Menurutnya, berkas perkara Bowo telah rampung. "Kalau penyidikan sudah selesai bagaimana lagi cara kita memanggil," ujarnya, Selasa (30/7/2019).

Tapi, Febri menyebutkan, keduanya bisa saja diperiksa jika Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memang membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

Bowo sendiri diduga melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi. Diantaranya, menerima suap dari Kerjasama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Dan beberapa gratifikasi, seperti peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap M Nasir yang dianggap memiliki informasi soal pengurusan DAK di Kabupaten Meranti, Riau.

Tidak hanya Nasir, dua saudara kandungnya pun diperiksa seperti, Nazaruddin yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin serta caleg DPR RI dari Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.

Namun sayangnya, baru Nasir saja yang diperiksa KPK sedangkan Nazar dam Muhajidin beralasan sakit dan KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Pada Kamis (18/7/2019) lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan
Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin. Aan sendiri dalam fakta persidangan dengan terdakwa Nazaruddin diketahui adalah mantan supir Nazar.

Namun sayangnya, Aan bersama dengan saksi-saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/