Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPRD Babel akan Temui OJK Menyoal Wanita 32 Tahun yang Jadi Cadirut Jamkrida

DPRD Babel akan Temui OJK Menyoal Wanita 32 Tahun yang Jadi Cadirut Jamkrida
Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Babel dengan jajaran Direksi dan Staf PT Jamkrida, Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemprov. Babel, Selasa (06/08/2019). (Foto: wartabangka)
Rabu, 07 Agustus 2019 16:30 WIB
Babel - Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berencana menyampaikan pada Otritas Jasa Keuangan (OJK), temuan bahwa pencalonan Diah Vitaloka sebagai Dirut Jamkrida diduga melanggar aturan atau cacat hukum.

"Karena (nama, red) ini sudah diusulkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) dan kami akan ke OJK," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Babel, Haryadi pada wartawan, Selasa (06/08/2019) kemarin.

Pencalonan Diah Vitaloka sebagai Dirut Jamkrida, dinilai cacat hukum oleh Komisi II DPRD Pov. Babel, karena wanita kelahiran Muntok, 13 Februari 1987 itu, baru berusia 32 tahun, sementara syarat usia pendaftar pertama kali bagi calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana tertuang dalan Pasal 57 huruf h, PP nomor 54 Tahun 2017, adalah 35 tahun.

Selain itu, kata Haryadi, status Diah masih di kepengurusan partai politik, berdasarkan keterangan dari biro ekonomi. 'Jadi, boleh menunjuk siapapun, tapi tidak boleh melanggar aturan,".

Di lain pihak, Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat berhasil dikonfirmasi mengatakan, bahwa Dirut yang direkomendasikan telah mengundurkan diri dari partai politik dan terkait usia yang belum memenuhi syarat diserahkan kepada OJK.

"Sudah mundur (kepengurusan partai politik) sejak Maret. Terkait usia nanti OJK saja yg berkompetenn ok," ujar Erzaldi melalui pesan WhatsApp, dikutip dari wartabangka.

Untuk diketahui, Gubernur Babel semula merekomendasikan Diah Vitaloka menjabat Direktur Penjaminan, namun dalam RUPS justru Diah diusulkan menjadi Dirut PT Jamkrida.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Wartabangka
Kategori:GoNews Group, Hukum, Ekonomi, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Bangka Belitung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/