Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
2
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
Olahraga
24 jam yang lalu
Persija Jakarta Nodai Pesta HUT Barito
3
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
24 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
4
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
Olahraga
23 jam yang lalu
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
5
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
21 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
6
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Eksekusi Keputusan Mensos, BPJS Kesehatan Lampung Nonaktifkan Kepesertaan 78 Ribu Warga

Eksekusi Keputusan Mensos, BPJS Kesehatan Lampung Nonaktifkan Kepesertaan 78 Ribu Warga
Ilustrasi terkait iuran BPJS Kesehatan milik LensaJKN BPJS Kesehatan
Rabu, 07 Agustus 2019 17:05 WIB
LAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Provinsi Lampung menonaktifkan kepesertaan 78 ribu orang warganya, menyusul keputusan Menteri Sosial yang berlaku secara nasional.

78ribuan warga Lampung yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya itu, tersebar Kota Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus dan Lampung Selatan.

Kepala cabang BPJS Provinsi Lampung, Muhammad Fakhriza mengutarakan, sebagaimana keputusan dari Kementerian Sosial RI No. 8/Auta/ 2019 dan Kep. Mensos Bo. 79/Auta/2019, sebanyak 5,2 juta peserta BPJS yang dinonaktifkan secara nasional.

“Kami BPJS Cabang Bandar Lampung hanya bertindak sebagai penyelenggara yang berpedoman pada pearturan tersebut. Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait Jaminan Kesehatan Masyarakat” kata Fakhriza dikutip dari laporan RRI, Rabu (07/08/2019).

Fakhriza mengungkapkan, Kemensos juga telah bersurat ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk memvalidasi data level ekonomi warga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menindaklanjuti hak warga sesuai ketentuan.

“Artinya Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota melakukan verifikasi data jika memang warganya dinyatakan mampu atau tidak mampu. Jika mampu maka harus diarahkan untuk mendaftar pada BPJS Mandiri, dan bagi yang tidak mampu bisa didaftarkan dalam Jamkesda yang dibiayai melalui APBD masing-masing kabupaten/kota,” terang Fakhriza.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:RRI
Kategori:Lampung, DKI Jakarta, Pemerintahan, Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/