Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selain Bukti Transfer Rp 2 M, KPK Juga Amankan Duit Dolar AS Saat OTT Kasus Impor Bawang Putih

Selain Bukti Transfer Rp 2 M, KPK Juga Amankan Duit Dolar AS Saat OTT Kasus Impor Bawang Putih
Kamis, 08 Agustus 2019 09:38 WIB
JAKARTA - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap impor bawang putih ke Anggota DPR. Ada duit dalam pecahan dolar AS yang diamankan saat OTT.

"Ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (8/8/2019).

Duit itu diamankan dari orang kepercayaan anggota DPR RI. Namun, KPK belum menyebut identitas anggota DPR yang diduga menerima suap dan identitas pihak yang diamankan.

Hingga saat ini ada 11 orang yang telah diamankan KPK. Ada juga bukti transfer Rp 2 miliar yang diamankan.

Mereka yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/