Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Luas 'Pencurian Tanah Negara'' untuk Sawit Capai 1,2 Juta Hektare, Wakil Gubernur Riau Langsung Pimpin Operasi Penertiban

Luas Pencurian Tanah Negara untuk Sawit Capai 1,2 Juta Hektare, Wakil Gubernur Riau Langsung Pimpin Operasi Penertiban
Ilustrasi: Kebun sawit (net)
Selasa, 13 Agustus 2019 11:02 WIB
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau, Eddy Natar Nasution akan memimpin langsung aksi penertiban kebun kelapa sawit ilegal yang ada di Riau, yang jumlahnya diperkirakan kurang lebih 1,2 juta hektar. Penertiban merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi karena terjadi ''pencurian'' aset negara berupa tanah negara oleh sebagian orang.

Pencurian aset negara berupa tanah tersebut karena dikuasai tanpa izin, dan ditanami kebun kelapa sawit. Bahkan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama menguasai hutan negara tersebut.

Berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.911/VIII/2019, yang ditandatangani Syamsuar 2 Agustus 2019, memutuskan untuk membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Dalam surat keputusan tersebut, rincian tugas tim terpadu tercantum dalam petunjuk teknis yang ditetapkan lebih lanjut oleh masing-masing Ketua Tim. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Terpadu bertanggung jawab kepada Gubernur Riau.

Untuk segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sesuai dengan surat keputusan tersebut, Gubernur Riau sebagai penanggung jawab, Kapolda Riau (pelindung/penasehat I), Komandan Korem 031/Wirabima (pelindung/penasehat II), Kepala Kejaksaan Tinggo Riau (pelindung/penasehat III), Ketua Pengadilan Tinggi Riau (pelindung/penasehat IV), dan Bupati/Walikota se Provinsi Riau (pengarah).

Ketua Tim Pengendali Wakil Gubernur Riau, Ketua Tim Operasi Direktur Reserse Kriminal Umum, dan Ketua Tim YustisiDirektur Reserse Kriminal Khusus. Untuk Sekretariat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Riau.

Gubernur Riau, Syamsuar menyebutkan, pihaknya membentuk tim untuk penertiban itu. Bahkan pejabat daerah di masing-masing kabupaten juga ikut dilibatkan untuk menjalan tugas yang direkomendasikan KPK tersebut.

"Kita menyatukan dulu pertama keinginan kami, jadi kita buat tim kecil lah, sehingga dari tim kecil akan jelas tahapan demi tahapan kegiatan tim nantinya," ucap Syamsuar. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/