Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Formappi dan Mardani soal Demokrasi Substansial

Formappi dan Mardani soal Demokrasi Substansial
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus di kantornya, di Jakarta. (Foto: Zul/GoNews)
Selasa, 20 Agustus 2019 12:18 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memandang penting untuk segera ditempuh langkah-langkah penyempurnaan demokrasi dari demokrasi prosedural ke demokrasi substansial.

Termasuk, dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu/Pilkada dan juga UU Parpol. Hal itu, disampaikan Mardani saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (19/08/2019).

Kelemahan demokrasi prosedural yang tengah berjalan saat ini, disebut Mardani telah berujung pada konsolidasi demokrasi yang lemah, dan menelurkan wakil-wakil rakyat yang "belum tentu tepat".

"Dari 72 anggota DPR usia di bawah 40 tahun (hasil Pileg 2019, red), 36-nya itu punya hubungan dengan Bapak, Paman (yang juga menjabat jabatan publik, red)" kata Mardani.

Menangapi hal itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, tidak ada yang salah dengan pernyataan Mardani. "Kita memang masih sebatas menjalankan demokrasi prosedural saja melalui Pemilu,".

"Bahkan yang prosedural ini pun masih penuh dengan persoalan sehingga tak bisa menjamin keadilan dalam pelaksanaannya," kata Lucius dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Selasa (20/08/2019).

Karena prosedural, jelas Lucius, maka praktek politik dinasti yang diduga menjadi pemicu korupsi juga tak menjadi persoalan besar. "Karena tak melanggar demokrasi prosedural itu,'.

"Substansi larangan politik dinasti tak bisa ditangkap sebagai sebuah kebutuhan mendesak yang harus diatasi bangsa agar bisa membangun pemerintahan yang bersih dan bermartabat,".

Saat ini partisipasi warga sebagai satu nilai utama demokrasi, kata Lucius, "juga terabaikan karena jalur kekuasaan disesakkan oleh garis kekerabatan yang membuat pemerintahan menjadi tertutup,".

Jadi, tegasnya, "kita masih punya misi membangun demokrasi yang substantif itu,". Politik warga harus mulai dibangun secara sistematis mulai dari lingkup yang paling kecil. "Karena demokrasi prosedural sifatnya top down, maka yang substantif harus didorong dari bawah,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/