Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
19 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana Melanggar Undang-undang

Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana Melanggar Undang-undang
Aparat kepolisian terlihat berjaga saat mahasiswa Papua kibarkan bendera Bintang Kejora di Istana. (Istimewa)
Jum'at, 30 Agustus 2019 16:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan melontarkan kekecewaannya, terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka.

 Bahkan menurut politisi asal Lampung ini, sejak 15 tahun terakhir, baru kali ini Pemerintah, aparat kemanan tidak bereaksi atas pengibaran bendera tersebut.

"Ini sejak 15 tahun terakhir, baru kali ini bendera bintang kejora berkibar, tapi tidak ada tindakan serius dari aparat keamanan, khususnya TNI/Polri," kata Zulkifli Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2019).

Terkait pengibaran bendera itu, Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah tidak diam.

Menurutnya, bendera bintang kejora yang sempat dikibarkan di seberang Istana Negara oleh pengunjuk rasa pekan lalu adalah bentuk pelanggaran. Karena kata Wiranto, pengibaran bendera bintang Kejora melanggar UU yang ada.

"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia.

"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," imbuh Wiranto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/