Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Penyebab Warga Rohil Diamankan Polsek Torgamba

Ini Penyebab Warga Rohil Diamankan Polsek Torgamba
Kamis, 05 September 2019 13:27 WIB
Penulis: Penry Nababan SH

LABUSEL - Unit Rekrim Polsek Torgamba terpaksa melakukan tindakan tegas teruur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku saat hendak melarikan dan melawan petugas.

Seketika pelaku NG alias Gunawan (21) terkapar dan dievakuasi ke rumah sakit untuk mengangkat proyektil yang bersarang di kaki warga Desa Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Kapolsek Torgamba, AKP Muliadi, Kamis (5/9/2019) menjelaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya yang memiliki barang bukti berupa handphone dan playstation di daerah Langgapayung.

Namun, saat pengembangan ini pelaku mencoba melawan dan hendak melarikan diri dari pengawasan petugas.

"Pada saat penangkapan dan pengembangan untuk mencari teman pelaku, dia melawan petugas dan hendak melarikan diri, sehingga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, dengan menembak betis sebelah kanan," ujar Kapolsek.

Adapun pasal yang dikenakan, lanjut Kapolsek, yakni Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

AKP Muliadi menerangkan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Rabu (21/8/2019) lalu sekira pukul 02.30 di Dusun Kandang Motor Perumahan DL Sitorus Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Editor:Penry
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/