Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
23 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
23 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
22 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
22 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BC Dumai Amankan 2.943 Belangkas yang akan Diseludupkan ke Malaysia

BC Dumai Amankan 2.943 Belangkas yang akan Diseludupkan ke Malaysia
Pihak Bea Cukai Dumai, TNI AL Dumai serta BBKSDA Dumai tengah memperlihatkan sebahagian Belangkas yang akan diekspor secara ilegal ke Malaysia.
Rabu, 11 September 2019 20:28 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - Bea Cukai Kota Dumai kembali mengamankan ribuan ekor satwa dilindungi yang akan diselundupkan ke negara Malaysia. Satwa berupa Belangkas Padi tersebut berjumlah 2.943 ekor dalam keadaan mati dan dikemas dalam 32 kotak fiber atau box ikan.

Pengamanan satwa tersebut terjadi disaat akan dimuat kedalam kapal KM Mitra Bahari Jaya 89 GT 98 di dermaga Gudang Paikia Wilayah Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 3 September 2019 lalu.

"Pada saat itu, pihak kita mendapatkan informasi terkait akan ada penyeludupan Belangkas dengan modus mengekspor barang dengan menyamarkan bentuk kata," kata Humas BC Dumai Gatot Kuncoro, dalam konfrensi persnya Rabu (11/9/2019) malam.

Disebutkannya, pihak baru bisa melakukan publikasi ke publik dikarenakan sebelumnya melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pemilik 32 fiber tersebut bersama pihak yang terkait.

"Untuk pemilik barang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), dan saat ini terdapat lima orang awak kapal yang kita periksa," katanya.

Dijelaskannya, satwa dilindungi yang telah diamankan tersebut mempunyai nilai Rp 147 juta lebih, dan negara mengalami kerugian immaterial akibat perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.

"Perdagangan ilegal satwa dilindungi ini juga mengancam kepunahan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem, pelanggar sendiri diduga melanggar pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," katanya menambahkan.

Terkait kasus tersebut, pihak BC Dumai juga melimpahkan seluruh barang bukti hewan Belangkas tersebut kepada pihak BBKSDA Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/