Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
13 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menimbulkan Bau Busuk, Belangkas yang Diamankan Bea Cukai Dumai Segera Dikubur

Menimbulkan Bau Busuk, Belangkas yang Diamankan Bea Cukai Dumai Segera Dikubur
Pihak Bea Cukai Dumai tengah memperlihatkan salah satu ekor dari 2.943 Belangkas Padi yang akan diseludupkan ke negara Malaysia secara ilegal.
Rabu, 11 September 2019 21:46 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
DUMAI - 2.943 belangkas yang diamankan Bea Cukai Dumai, dan akan diselundupkan ke Malaysia, ternyata telah mengeluarkan aroma tidak sedap, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah Dumai segera kuburkan hewan dilindungi tersebut.

Kepala Seksi BBKSDA wilayah Dumai, Nurzaman mengatakan kepada GoRiau.com mengatakan, pihaknya telah menyiapkan lubang untuk menguburkan Belangkas di Taman Wisata Alam Sungai Dumai. "Malam ini juga kita kuburkan, karena sudah busuk," kata Nurzaman kepada GoRiau.com

Disebutkannya, Belangkas yang diamankan oleh pihak Bea Cukai Dumai tersebut merupakan salah satu dari tiga jenis Belangkas yang ada di Asia Tenggara.

"Belangkas Padi ini habitatnya sudah mulai sulit dijumpai saat ini, dan jenis ini banyak di wilayah pesisir Provinsi Riau," katanya kembali.

Sebelumnya BC Dumai mengamankan 32 kotak fiber ikan yang berisikan 2.943 ekor Belangkas Padi dengan kondisi telah mati yang siap diekspor secara ilegal ke Malaysi.

Pengamanan satwa dilingdungi dengan nilai nominal Rp 147 juta lebih tersebut saat akan dimuat kedalam kapal KM Mitra Bahari Jaya 89 GT 98 di dermaga gudang Paikia wilayah Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 3 September 2019 lalu.

Pihak BC mengaku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan mencari pemilik 32 kotak fiber yang berisi Belangkas tersebut, yang diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Saat ini kita baru memeriksa 5 orang saksi dari awak kapal yang akan mengangkut Belangkas tersebut," kata Gatot Kuncoro, humas BC Dumai. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/