Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mardani Desak Pencabutan Permendag No 29 Tentang Impor Daging Tanpa Label Halal

Mardani Desak Pencabutan Permendag No 29 Tentang Impor Daging Tanpa Label Halal
Senin, 16 September 2019 14:52 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyesalkan adanya kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Dalam aturan yang merevisi Permendag 59 Tahun 2016 itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal. Oleh karena itu PKS menentang adanya Permendag yang tak wajibkan lagi label halal pada daging impor maupun ekspor itu.

"Saya sangat menyesalkan, menurut saya fraksi PKS juga menentang Permendag ini. Harus betul-betul keputusan ini mengikuti kepada kemaslahatan umat," ujarnya seperti dilansir GoNews.co dari Tirto.id.

Menurutnya, keputusan yang tertuang di dalam Permendag tersebut bukanlah kebijakan yang baik. Bahkan, kata dia, dapat menyalahi undang-undang (UU) terkait produk halal.

"Keberadaan impor daging yang halal itu sudah menjadi satu keniscayaan. Halal ini jangan lagi dinilai sebagai radikal, tidak ada, ini justru membawa keberkahan dengan adanya jaminan produk halal ini, justru membangun industri halal yang luar biasa besarnya," kata Mardani.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Permendag yang mengatur tidak lagi diwajibkan mencantumkan label halal pada daging Impor maupun ekspor segera dicabut.

"Kalau saya ya dicabut, kalau Permendagnya intinya membolehkan yang haram atau yang tidak bersetifikasi halal, menurut saya bisa jadi pertimbangannya. [Misalnya] yang bersertifikasi halal harganya mahal, ya kita buat lelang yang membuat ada kompetisi, sehingga sertifikasi halal ada, tapi murah," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu menjelaskan Permendag nomor 29 Tahun 2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil. Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tirto.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/