Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
19 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
19 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
18 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
19 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
3 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat Revisi UU KPK ke MK

Fahri Hamzah Persilakan Publik Gugat Revisi UU KPK ke MK
Rabu, 18 September 2019 15:11 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempersilakan masyarakat yang ingin menggugat hasil revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku tidak masalah bila hal itu nantinya dilakukan oleh masyarakat yang tak setuju revisi UU KPK. "Rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap UU (UU KPK), tidak ada masalah," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).

Dia menyampaikan bahwa DPR sudah sering menghadiri gugatan masyarakat terhadap beragam produk legislasi yang telah dihasilkan. Menurutnya, melayangkan gugatan ke MK terhadap hasil revisi sebuah regulasi juga merupakan mekanisme dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi.

"DPR sudah menghadiri gugatan itu, sudah ratusan kali. Saya saja sudah hadir berkali-kali, tidak ada masalah. (Gugatan ke MK) mekanisme dalam negara demokrasi," ucap politikus PKS itu.

Terkait aksi unjuk rasa menolak pelemahan KPK yang masih dilakukan sejumlah elemen masyarakat hingga saat ini, Fahri menilai, juga tidak masalah. Menurutnya, demonstrasi merupakan aksi untuk menyampaikan pendapat yang harus didengarkan.

"Tetap jalan, enggak masalah. Orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," ucapnya.

Diketahui DPR akan kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kemungkinan besar, rapat itu akan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU.

Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menyebut kemungkinan besar RUU KPK akan disahkan hari ini bila rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan hal tersebut.

"Mungkin hari ini [disahkan], sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/