Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Hari Ini, Gubri Syamsuar Tetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Riau

Hari Ini, Gubri Syamsuar Tetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Riau
Gubernur Riau Syamsuar didampingi Wakil Gubernur Riau Edy Nasution saat press conference dan meningkatkan status Provinsi Riau menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara, Senin (23/9/2019). (Foto: Diskominfotik Provinsi Riau)
Senin, 23 September 2019 09:36 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi hari ini, Senin (23/9/2019) memutuskan penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Syamsuar saat konferensi pers di Media Center Karhutla (kebakarab hutan dan lahan) Riau, Jalan Gajah Mada.

Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dimana pada pasal 26 tertuang, apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:

a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;

b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.

Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.

"Status ini kita tingkatkan mengingat kesehatan masyarakat Riau saat ini. Anak-anak dan ibu hamil, serta balita dan bayi untuk tidak berada di luar rumah. Juga kualitas udara yang semakin memburuk di Riau," kata Syamsuar kepada GoRiau.com.

Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau juga meminta bantuan kepada PT Chevron Pacifik Indonesia untuk bisa menyediakan tempat evakuasi yang bisa menampung 3.000 orang.

"Saya sudah bicarakan hal itu kepada pimpinan PT Chevron. Saat ini kita masih menunggu jawabannya seperti apa," ungkap Syamsuar.

Syamsuar juga berharap, tidak hanya PT Chevron yang menyediakan tempat evakuasi. Tapi ada juga perusahaan besardi Provinsi Riau yang ikut bersama menyediakan tempat evakuasi.

"Kita berharap, kabut asap cepat berlalu dan karhutla di Riau, serta provinsi lainnya, seperti Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimatan Barat, segera padam. Kita berharap juga hujan turun ke Bumi Lancang Kuning," jelas Syamsuar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/