Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
14 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Disdagperin Bengkalis Pertajam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten

Disdagperin Bengkalis Pertajam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Kepala Disdagperin Bengkalis, Raja Arlingga (tengah) memberi pengarahan.
Rabu, 25 September 2019 14:48 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis menggelar Forum Group Disscusion (FGD) guna mempertajam Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkalis di Aula Disdagperin, Rabu (25/9/2019).

Kepala Disdagperin Kabupaten Bengkalis, Raja Arlingga mengatakan sesuai amanah Undang undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 11 setiap kabupaten/kota wajib menyusun RPIK .

''RPIK dibuat untuk 20 tahun ke depan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Nasional. Namun bisa direvisi setiap 5 tahun sekali,'' ujar Raja.

FGD mendatangkan narasumber Kepala Bidang Perindustrian Provinsi Riau Thomas Syamsuddin, Kasubag Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Arip, Kepala Balai Produk dan Standarisasi Industri Pekanbaru Fathullah.

Hadir Camat Bantan Suffandi, Sekcam Rupat Ahmad Tarmizi, Sekcam Bengkalis Rafli Kurniawan, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penyusunan RPIK mengacu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 bahwa pengembangan industri di daerah harus membuat RPIK .

Dipaparkan Raja Arlingga, Negeri Junjungan memiliki berbagai potensi industri, baik itu di sektor perikanan, pertambangan, perkebunan, pariwisata dan kerajinan.

''Dari berbagai potensi tersebut, perlu dilakukan kajian secara mendalam dan masukan dari perangkat daerah. Sektor industri andalan seperti apa yang akan dikembangkan ke depannya,'' tegas Raja.

Dia berharap melalui FGD ini muncul ide-ide atau gagasan tentang program apa saja yang bisa diterapkan ke kedepannya untuk pengembangan sektor industri andalan sesuai potensi yang ada di Kabupaten Bengkalis.

''Sehingga pada tahun 2020 program ini sudah dapat dimasukkan dalam Perda RPIK,'' ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/