Hasil Pengawasan BBPOM di Pekanbaru, Banyak Iklan Obat Tradisional Langgar Aturan
Penulis: Winda Mayma Turnip
"Kemudian, untuk tahun 2019 sampai triwulan kedua, ada 27 dari 84 iklan obat tradisional yang melanggar ketentuan. Serta 11 dari 27 iklan suplemen kesehatan melanggar aturan," ungkap Kepala BBPOM Kota Pekanbaru Mohammad Kashuri, Rabu, (25/9/2019).
Kashuri menjelaskan, banyak poin yang dilanggar dalam tayangan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan ini, diantaranya tidak mencantumkan spot peringatan (efek samping, red), klaim berlebihan, testimoni, tidak mencantumkan logo dan iklan menggunakan objek tenaga medis.
"Jadi jika dalam iklan disebutkan tanpa efek samping dan ada testimoni-testimoni yang mengatakan obatnya bisa menyembuhkan segala penyakit, ini bisa melanggar aturan," paparnya.
Terkait hal itu, Kashuri mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan memahami produk yang akan dibeli, dan cermat memahami iklan yang menawarkan suatu produk. Pasalnya, masyarakat sebagai konsumen akan menjadi pihak yang pertama dirugikan dengan mengkonsumsi produk-produk obat dan suplemen yang tak tepat guna bagi kesehatannya.
"Kita juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan memahami suatu produk, agar tidak mendapatkan makanan atau obat yang tidak aman. Bagaimana cara mereka mengiklankan, saat produk diiklankan dengan benar itu harus objektif, informasinya jelas dan tidak menyesatkan," terangnya.
Selain itu, Kashuri juga mengatakan untuk pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan ini, BBPOM Pekanbaru telah bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Riau, serta stakeholder terkait di pemerintahan, serta sosialisasi kepada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan dalam periklanan.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |