Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
22 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
22 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
4
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
5
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
6
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hasil Pengawasan BBPOM di Pekanbaru, Banyak Iklan Obat Tradisional Langgar Aturan

Hasil Pengawasan BBPOM di Pekanbaru, Banyak Iklan Obat Tradisional Langgar Aturan
Kepala BBPOM Pekanbaru saat menyampaikan paparannya dalam 'Sosialisasi hasil pengawasan iklan dan ketentuan iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan di Provinsi Riau'.
Rabu, 25 September 2019 14:34 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru mengemukakan bahwa masih banyak iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditayangkan dengan melanggar ketentuan. Berdasarkan data tahun 2018, setidaknya ada 108 dari 229 iklan obat tradisional yang melanggar aturan, dan 62 dari 116 iklan suplemen kesehatan yang melanggar aturan.

"Kemudian, untuk tahun 2019 sampai triwulan kedua, ada 27 dari 84 iklan obat tradisional yang melanggar ketentuan. Serta 11 dari 27 iklan suplemen kesehatan melanggar aturan," ungkap Kepala BBPOM Kota Pekanbaru Mohammad Kashuri, Rabu, (25/9/2019).

Kashuri menjelaskan, banyak poin yang dilanggar dalam tayangan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan ini, diantaranya tidak mencantumkan spot peringatan (efek samping, red), klaim berlebihan, testimoni, tidak mencantumkan logo dan iklan menggunakan objek tenaga medis.

"Jadi jika dalam iklan disebutkan tanpa efek samping dan ada testimoni-testimoni yang mengatakan obatnya bisa menyembuhkan segala penyakit, ini bisa melanggar aturan," paparnya.

Terkait hal itu, Kashuri mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan memahami produk yang akan dibeli, dan cermat memahami iklan yang menawarkan suatu produk. Pasalnya, masyarakat sebagai konsumen akan menjadi pihak yang pertama dirugikan dengan mengkonsumsi produk-produk obat dan suplemen yang tak tepat guna bagi kesehatannya.

"Kita juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan memahami suatu produk, agar tidak mendapatkan makanan atau obat yang tidak aman. Bagaimana cara mereka mengiklankan, saat produk diiklankan dengan benar itu harus objektif, informasinya jelas dan tidak menyesatkan," terangnya.

Selain itu, Kashuri juga mengatakan untuk pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan ini, BBPOM Pekanbaru telah bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Riau, serta stakeholder terkait di pemerintahan, serta sosialisasi kepada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan dalam periklanan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/