Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
16 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ini Aturan Pengisian Jabatan Sekdaprov Riau Sesuai Undang-undang, Gubri Syamsuar: Satu yang Dipilih Presiden RI

Ini Aturan Pengisian Jabatan Sekdaprov Riau Sesuai Undang-undang, Gubri Syamsuar: Satu yang Dipilih Presiden RI
Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.
Selasa, 01 Oktober 2019 11:42 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) lingkup Pemerintah Provinsi Riau, telah menyerahkan tiga nama ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 114 Ayat 5 Presiden memilih 1 nama dari tiga nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.

"Proses selanjutnya, tiga nama calon sekdaprov Riau kita serahkan ke KASN, untuk ditindaklanjuti. Setelah itu kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri. Nanti satu nama yang akan dipilih Presiden RI melalui usulan dari Menteri Dalam Negeri," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Senin (1/10/2019) usai upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Gubernur Riau.

Berapa lama prosesnya, Syamsuar belum bisa memastikan kapan akan ditetapkan oleh Presiden RI. Karena sesuai Undang-undang, yang memilih tetap Presiden RI, Joko Widodo. "Kita tidak bisa pastikan prosesnya. Itu keputusan Presiden RI, bukan Gubernur Riau," ungkapnya.

Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 04/PANSEL/JPTM/2019 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau Tahun 2019, diumumkan tiga orang peserta yang lulus seleksi terbuka JPTM Sekdaprov Riau 2019, yakni:

1. Drs H Yan Prana Jaya Indra Rasyid MSi.

2. Said Syarifuddin.

3. Asrizal.

Surat pengemuman ini dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Tim Pansel Profesor Dr Ashaluddin Jalil MS, tanggal 30 September 2019. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/