Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Belum Berizin, Satpol PP Masih Awasi SCH Pekanbaru

Belum Berizin, Satpol PP Masih Awasi SCH Pekanbaru
Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono. (int)
Senin, 07 Oktober 2019 12:38 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Surya Citra Hotel (SCH) Kota Pekanbaru yang merupakan tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, hingga kini belum mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru. Oleh karena itu, Satpol PP Pekanbaru masih melakukan pengawasan sampai saat ini.

Menurut Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, pihaknya telah memanggil pihak SCH beberapa waktu lalu, untuk meminta mereka segera menyelesaikan perizinannya.

"Kita masih terus memantau, kita juga sudah sampaikan kepada mereka agar mengurus seluruh perizinannya. Dan sudah diproses izinnya oleh DPMPTSP," jelas Agus, Senin, (7/10/2019).

Kemudian, meskipun kelak izin sudah dikantongi oleh SCH, Agus mengatakan Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan agar pelaku usaha tidak melanggar Perda dalam operasinya. Agus menghimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan hal yang menyalahi aturan.

"Laporkan kepada kita kalau ada hal-hal yang melanggar aturan. Kita akan mengecek langsung," paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP, Quarte Rudiyanto mengatakan, SCH memang belum mengantongi izin hingga saat ini.

"SCH tidak ada izin dari kita, karena disana mereka menjual minuman beralkohol, mana berani kita keluarkan izinnya," jelasnya.

Menurut Quarte, ditempat hiburan malam tersebut terdapat beberapa hiburan dan fasilitas seeprrk KTV, kafe, dan wanita penghibur. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan upaya penertiban dan merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penindakan.

"Kita sudah menyampaikan surat peringatan kepada pengelolanya, juga surat rekomendasi untuk penindakan ke Satpol PP," terangnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/