Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Riau Beberkan Bukti PT SSS Sengaja Bakar Lahan, Diduga untuk Tanam Sawit

Polda Riau Beberkan Bukti PT SSS Sengaja Bakar Lahan, Diduga untuk Tanam Sawit
Kabid Humas Polda Riau dan Ditkrimsus menunjukkan berkas Kasus PT SSS. (foto rizky ganda sitinjak)
Selasa, 08 Oktober 2019 20:47 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kesengajaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) membakar lahan untuk ditanami sawit.

Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, sejak bulan Februari 2019 lalu, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, ada sejumlah bukti yang berhasil ditemukan Satgas Gakum Karhutla Provinsi Riau, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Riau.

"Ada unsur-unsur kesengajaan dan kelalaian yang kami temukan. Fakta yang kita temukan di lapangan. Yang pertama, pada saat kita melakukan penyelidikan di lokasi, kita menemukan adanya log-log bekas tebangan hutan yang dibiarkan berserak, itu salah satunya unsur sengaja," kata Andri saat ekspos di Kantor Ditkrimsus Polda Riau didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (8/10/2019).

Selanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya pembiaran yang dilakukan perusahaan terhadap lahan yang terbakar dan tidak adanya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara dini. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki sarana dan prasarana memadai untuk memadamkan kebakaran. Menurut Andri, hal tersebut tidak sesuai dengan Permentan no 5 tahun 2018 tentang pembukaan lahan perkebunan tanpa bakar.

"Lokasi lahan yang terbakar itu adalah lahan kosong yang belum dilakukan penanaman berdasarkan keterangan saksi dan pengecekan di TKP, jadi lahan ini memang lahan kosong tapi kenapa dilakukan pembakaran," lanjutnya.

Kemudian, pihaknya juga menemukan adanya pembatasan berbentuk parit kanal di sekitar lahan terbakar yang dibuat oleh PT.SSS.

"Jadi yang terbakar itu dikelilingi oleh parit kanal, jadi indikasinya sudah diblokir. Lahan yang terbakar itu masuk dalam peta kerja PT SSS. Bahkan, kita juga menemukan pos security dan bibit sawit yang siap ditanam di sekitar lokasi yang terbakar," jelas Andri.

Dugaan tersebut semakin dikuatkan dengan adanya keterangan para saksi ahli yang diperiksa pihak Ditkrimsus Polda Riau.

"Selain itu, perusahaan juga tidak mempedomani dokumen amdal atau RKL dan RPL dalam izin lingkungannya sesuai dengan PP no 27 tahun 2019 tentang izin lingkungan, ya itu unsur sengaja. Ditambah lagi dengan pemeriksaan 11 saksi ahli diantaranya mengatakan adanya sawit yang ditanami namun secara visual tampak tidak baik," tandas Andri.

Untuk diketahui saat ini penyidik Ditkrimsus Polda Riau telah menyita beragam dokumen. Mulai dari NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.

Juga menetapkan dua petinggi PT SSS dengan inisial EH dan AOH, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Keduanya dinilai bertanggungjawab terhadap kebakaran lahan perusahaan seluas 155 hektare.

AOH merupakan pejabat sementara menejer operasional yang saat ini ditahan di Polda Riau. Sementara tersangka EG tidak bisa dipidana badan karena statusnya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/