Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
16 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
17 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
19 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

KPU Ingin UU Larang Koruptor jadi Peserta Pilkada

KPU Ingin UU Larang Koruptor jadi Peserta Pilkada
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. (Istimewa)
Rabu, 09 Oktober 2019 16:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Larangan Koruptor jadi Peserta Pemilu pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena benturan dengan Undang-Undang. Kini KPU berharap larangan tersebut masuk ke dalam revisi UU Pilkada.

"Revisi UU Pilkada yang memungkinkan adalah, salah satunya, mungkin kalau boleh, kemarin kita sudah menyampaikan misalnya saja (soal, red) narapidana korupsi," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Karena harapan akomodatif Undang-Undang itu lah, larangan eks. koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada itu tak masuk dalam draf revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

Kita berharap, kata Ilham, sambil menunggu DPR MPR menyelesaikan alat kelengkapan dewan, mungkin bisa diprioritaskan agar kemudian UU Pilkada direvisi terbatas demikian.

Sementara itu, di DPR, anggota Farksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, berulang kali menggaungkan soal perundangan. Salah satu yang disebut-sebut adalah UU Pokok Demokrasi Indonesia yang memuat UU Pileg, Pilpres, Pilkada, Parpol.

"4 UU politik ini harus kita revisi. 'Confirm' kok, kalau dilihat, DPRnya punya PR, demokrasinya lebih berat lagi. Sakit demokrasi kita," kata Mardani, Selasa (8/10/2019).

Buruknya demokrasi Indonesia, kata Mardani, karena demokrasi yang tengah berjalan saat ini tidak menunjukkan optimasi merit sistem, money politic yang yasih eksis, dan berkembangnya politik dinasti.

"Kalau Demokrasinya substansial, sirkulasinya berjalan baik, merit sistemnya baik, aspirasi masyarakat dengan UUnya akan nyambung," kata Mardani.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic, Badminton
wwwwww