Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
10 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
11 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buka Tarif Mulai dari 1 Juta Rupiah, Germo di Duri Ditangkap Polisi Saat Jual Anak di Bawah Umur

Buka Tarif Mulai dari 1 Juta Rupiah, Germo di Duri Ditangkap Polisi Saat Jual Anak di Bawah Umur
Ilustrasi
Rabu, 16 Oktober 2019 15:43 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Satuan Reskrim Polres Bengkalis menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai Germo di wilayah Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Terungkapnya hal ini berdasarkan laporan warga yang sudah resah dengan keberadaan jaringan protistusi anak di bawah umur ini.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Bengkalis, AKP Andri Setiawan mengatakan pelaku diduga germo yang berinisia MN alias Dede ini ditangkap Rabu (9/10/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

"Berdasarkan laporan warga, kita melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap identitas pelaku eksploitasi anak dibawah umur ini. Pelaku kita amankan di sebuah Kafe di Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban," kata Andri, Rabu (16/10/2019).

Warga jalan Soebrantas gang Ampera ini memberikan tarif senilai Rp 1 juta kepada pelanggan untuk sekali shorttime dengan gadis yang masih anak dibawah umur.

"Setelah dilakukan transaksi dengan pelanggan, pelaku mengantarkan seorang gadis berinisial NN yang dijanjikan tadi ke hotel. Anak gadis tersebut hanya mendapat 500 ribu rupiah dari germonya tadi," kata Andri.

Wanita berinisial NN yang lebih dulu diamankan di dalam kamar hotel itu mengaku masih berusia 17 tahun. Sedangkan MN alias Dede ini diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

"Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kita targetkan jaringan lainnya juga akan terungkap. Karena jika ini dibiarkan berlarut-larut akan merusak masa dengan anak-anak sekarang," imbuhnya lagi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/