Buka Tarif Mulai dari 1 Juta Rupiah, Germo di Duri Ditangkap Polisi Saat Jual Anak di Bawah Umur
Penulis: Ira Widana
Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Bengkalis, AKP Andri Setiawan mengatakan pelaku diduga germo yang berinisia MN alias Dede ini ditangkap Rabu (9/10/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Berdasarkan laporan warga, kita melakukan penyelidikan dan penyamaran untuk mengungkap identitas pelaku eksploitasi anak dibawah umur ini. Pelaku kita amankan di sebuah Kafe di Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban," kata Andri, Rabu (16/10/2019).
Warga jalan Soebrantas gang Ampera ini memberikan tarif senilai Rp 1 juta kepada pelanggan untuk sekali shorttime dengan gadis yang masih anak dibawah umur.
"Setelah dilakukan transaksi dengan pelanggan, pelaku mengantarkan seorang gadis berinisial NN yang dijanjikan tadi ke hotel. Anak gadis tersebut hanya mendapat 500 ribu rupiah dari germonya tadi," kata Andri.
Wanita berinisial NN yang lebih dulu diamankan di dalam kamar hotel itu mengaku masih berusia 17 tahun. Sedangkan MN alias Dede ini diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
"Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kita targetkan jaringan lainnya juga akan terungkap. Karena jika ini dibiarkan berlarut-larut akan merusak masa dengan anak-anak sekarang," imbuhnya lagi. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |