Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Dalam Waktu 24 Jam

Polres Kepulauan Meranti Amankan Belasan Terduga Pelaku Narkoba

Polres Kepulauan Meranti Amankan Belasan Terduga Pelaku Narkoba
Sebagian terduga pelaku yang diamankan pihak kepolisian.
Rabu, 16 Oktober 2019 10:29 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sekaligus sebanyak 7 orang pengedar dan pengguna barang haram itu, pada Senin (14/10/2019) sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Taruna, RT 01, RW 01, Dusun Bandar, Desa Banglas Barat.

Adapun identitas pelaku diantaranya laki - laki Naz alias Engah (43), Har alias Mohar (40) Syaf (19) Sap alias Izan (35)  Az alias Andi (30) Bahar (40) dan seorang perempuan Dila alias Adek (23).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, mengungkapkan barang bukti yang diamankan diantaranya 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket sisa pakai yang terbungkus plastik klip warna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 3,45 gram beserta puluhan barang bukti pendukung lainnya.

"Proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas turut disaksikan oleh Ketua RW, Sulung Zainal dan Ketua RT, Abu Satar," ujar Kapolres.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, dimana diduga sering dilakukan transaksi narkoba di dalam rumah di Jalan Taruna RT 001 RW 001, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Benny Afriandi Siregar, S.H, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nazarudin alias Engah bersama teman-temannya.

Kemudian saat tim melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah WN alias PR, yang bersangkutan telah melarikan diri yang diduga telah mengetahui penangkapan terhadap Nazarudin, sehingga WN alias PR ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya di hari yang sama dan di tempat yang berbeda, tepatnya pukul 22.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti juga berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu di jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur. Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang dari tahun kelahirannya masih tergolong dibawah umur.

Tersangka yang diamankan, yakni  berinisial ATI alias AI, laki-laki 16 tahun, LDN alias ED, laki-laki 18 tahun, dan Ihm alias Tmn, laki-laki 16 tahun. Adapun barang bukti yang disita, yakni 1 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dalam plastik klep berwarna bening, dengan total berat kotor lebih kurang 0,15 gram,1 unit HP merk ASUS warna hitam kombinasi biru, 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 4A warna rosegold dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah kombinasi hitam dengan Nomor Polisi BM 4877 XT.

Kronologis penangkapan, jelas Kapolres, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, bahwa di depan lapangan futsal di Jalan Dorak, Selatpanjang Timur akan ada orang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh IPDA Rahmad Wahyudi, SH langsung menuju lapangan futsal yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatapanjang Timur dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sehari setelah itu, lagi dan lagi anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali mengamankan terduga pelaku narkotika.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, mengatakan pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Oktober 2019 pukul 00.20 WIB, Ps. Kanit Pidum mendapatkan perintah dari Kasat Reskrim bahwa di Jalan Rintis, Gang Amelia, Selatpanjang, telah diamankan oleh massa sepasang laki-laki dan perempuan yang belum menikah sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti datang beserta piket fungsi dan langsung mengamankan pasangan tersebut agar tidak diamuk massa. Pasangan itu dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan.

Setelah berada di Mapolres, kemudian dilakukan cek urine terhadap pelaku Wahyu Hidayat alias Dayat yang hasilnya ternyata positif menggunakan narkoba jenis shabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dengan didampingi Ketua RT dan berhasil menemukan barang bukti narkotika.

"Barang bukti yang ditemukan yakni 2  buah kaca pirek yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sisa pakai, yang setelah ditimbang beserta kaca pireknya didapati berat kotor lebih kurang 3,90 gram bersama sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ungkapnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/