Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Seminggu Pemutihan Denda, Pajak Kendaraan yang Masuk ke Kasda Riau Capai Rp10,272 Miliar

Seminggu Pemutihan Denda, Pajak Kendaraan yang Masuk ke Kasda Riau Capai Rp10,272 Miliar
Ilustrasi. (Internet)
Selasa, 22 Oktober 2019 09:57 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau telah berlangsung selama seminggu sejak 15 Oktober 2019. Hingga tanggal 21 Oktober 2019, nilai pokok pajak yang telah disetor ke Kasda telah mencapai Rp10,272 miliar.

"Totalnya ada 9.595 unit kendaraan yang diputihkan pajaknya. Dengan total nilai pokok pajak yang disetor ke Kasda sebanyak Rp10,262 miliar," kata Kabid Penerimaan Pajak, Bapenda Riau, Ispan S Syahputra, Selasa (22/10/2019).

Rinciannya, lanjut Ispan, kendaraan roda dua yang telah diputihkan denda pajaknya sebanyak 7.224 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 2.377 unit.

"Denda yang diputihkan sudah lebih dari Rp3,5 miliar. Angka ini juga akan terus bergerak karena program pemutihan pajak masih berlangsung hingga 14 Desember 2019," tuturnya.

Untuk diketahui, Untuk diketahui, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dst, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/