Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
18 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
16 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Presiden Jokowi Harus Taat Konstitusi

Pengamat Kebijakan Publik Ingatkan Presiden Jokowi Harus Taat Konstitusi
Pengamat kebijakan publik, Taufiqurokhman. (Istimewa)
Jum'at, 25 Oktober 2019 14:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Posisi wakil menteri seharusnya ditunjuk dari pejabat karir yang ada di dalam birokrasi dan bukan anggota susunan kabinet.

Demikian hal ini ditegaskan Pengamat kebijakan publik, Taufiqurokhman kepada wartawan saat dihubungi melalui telpon, Jumat (25/10/2019).

Menurut Taufiqurokhman, persoalan pengangkatan menteri sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dia menambahkan hal itu juga sesuai dengan amanat di UUD 1945.

"Seperti juga diamanatkan oleh UUD 1945 dalam pasal 17 ayat (4) yang menyebutkan, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian diatur dalamm UU, yaitu UU No 39 Th 2008," kata Taufiqurokhman.

Permasalahan yang paling mendasar disebutkan Taufiqurokhman, pengangkatan wakil menteri ini merupakan kewenangan dari presiden atau cukup sampai di menteri yang bersangkutan. Opini yang terbentuk dari ketidakpastian tersebut, dinilai Taufiqurokhman seolah-olah posisi wakil menteri yang dimaksud oleh Presiden Jokowi untuk menampung orang-orang yang belum terakomodir.

"Seolah-olah jabatan menteri yang dimaksud oleh Presiden Jokowi adalah untuk menampung orang-orang yang belum terakomodir dan terkesan itu diperuntukkan pada orang-orang di luar birokrasi," kata Taufiqurokhman yang juga Dekan dari Universitas Moestopo, Jakarta.

Taufiqurokhman berharap Presiden Jokowi segera mengambil langkah tegas dan sesuai dengan ketetapan undang-undang tentang pengangkatan posisi wakil menteri.

"Pengangkatan posisi wakil menteri itu sebaiknya bukan berdasarkan faktor belum adanya yang terakomodir dari kelompok elit politik. Untuk menghindari adanya opini pembagian kursi, sebaiknya Presiden Jokowi memberikan peringatan kepada para elit di partai politik untuk kembali bekerja demi kepentingan negara bukan untuk kepentingan pribadi apalagi kelompok. Karena hal itu jelas melanggar konstitusi," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/