Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Blangko e-KTP Terbatas, Disdukcapil Pelalawan Hanya Terima 500 Keping Per Bulan

Blangko e-KTP Terbatas, Disdukcapil Pelalawan Hanya Terima 500 Keping Per Bulan
Ilustrasi
Jum'at, 01 November 2019 14:13 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan sangat terbatas.

Disdukcapil Kabupaten Pelalawan hanya mendapat jatah 500 keping blangko per bulan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Nipto Anin melalui Sekretaris, Joni Naidi, Jumat (1/11/2019), blangko e-KTP akhir-akhir ini susah didapat dan terbatas.

"Untuk blangko e-KTP itu, kita dapat jatahnya 500 keping sebulan," ungkapnya, dikonfirmasi GoRiau.

Joni Naidi mengatakan, jumlah balngko yang didapat tidak sebanding demgan jumlah pemohon baru dan daftar tunggu yabg sudah siap cetak.

"Untuk mengatasi persoalan ini, masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP diberikan surat keterangan (Suket) yang fungsinya sama sengan e-KTP. Hanya saja, suket ini berbentuk selembar kertas," paparnya.*

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/