Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
4
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
5
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
6
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nggak Usah Heboh soal Aturan Majelis Taklim, Simak Penjelasan Kemenag

Nggak Usah Heboh soal Aturan Majelis Taklim, Simak Penjelasan Kemenag
Ist.
Selasa, 03 Desember 2019 14:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tidak memberi sanksi bagi yang tidak melakukan registrasi.

"Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi 'harus' bukan 'wajib'. Kata 'harus' sifatnya lebih ke administratif sedangkan 'wajib' berdampak sanksi," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dengan begitu, dia menegaskan tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Untuk itu, Zainut meminta masyarakat tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim. Alasannya, semangat PMA adalah memfasilitasi layanan publik dan pengaturan basis data registrasi Kemenag.

GoNews.co menyempatkan untuk berselancar di situs https://simpenais.kemenag.go.id/ guna mengetahui detail pengaturan PMA 29/2019 itu, namun situs tersebut tidak bisa dijangkau. Sementara kanal lain yang bisa diakses dalam SIMBI Kemenag itu, juga didapati tak menyediakan berkas daring PMA 29/2019 tersebut.

Selain PMA 29, masyarakat melalui jejaring whatsaap juga ramai membincangkan, Peraturan Menteri Agama No 15 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dari gambar yang beredar, PMA itu menetapkan syarat bagi Majelis Taklim, meliputi:

1) Memiliki Kepengurusan

2) Memiliki Domisili

3) Minimal 15 Jamaah

4) Mendaftar di KUA Kecamatan

5) Menyerahkan fotokopi KTP Pengurus

6) Menyerahkan Struktur Pengurus

7) Mendapat Surat Keterangan Domisili Desa/Kelurahan

8) Menyerahkan fotokopi KTP Jamaah.

***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/