Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
13 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

GP Ansor: Terlalu Remeh Menteri Agama Ngurus Majelis Taklim

GP Ansor: Terlalu Remeh Menteri Agama Ngurus Majelis Taklim
Rabu, 04 Desember 2019 22:48 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan aturan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pendaftaran majelis taklim berlebihan. Yaqut menilai, Fachrul mestinya tak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan.

"Itu berlebihan, saya kira menteri agama enggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim," ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12).

Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.

"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana," katanya.

Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah untuk majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim tak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.

"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik tidak dibatasi ketika menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan hanya soal dana," katanya.

Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini. Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Presiden Joko Widodo yang ingin segala kebijakan berjalan cepat dan efisien.

"Ngapain coba bikin aturan ribet, kalau bahasa presiden itu malah membuat sandungan sendiri (untuk majelis taklim)," tuturnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.

Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:dETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/