Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
7 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
6 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
6 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
6 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tolak Sistem Pemilu Tak Langsung, Demokrat Usulkan Pengetatan Syarat Cakada

Tolak Sistem Pemilu Tak Langsung, Demokrat Usulkan Pengetatan Syarat Cakada
Anggota Fraksi Demokrat MPR RI, Achmad (kanan). (Foto: Muslikhin/GoNews.co)
Rabu, 04 Desember 2019 16:44 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Fraksi Demokrat MPR RI, Achmad, menilai, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara langsung, adalah sistem pemilihan yang sudah baik bagi Demokrasi dan pembangunan di daerah-daerah di Indonesia.

Hal itu, Ia kemukakan ketika menjadi pembicara dalam diskusi "Menuju Pilkada Serentak 2020" yang digelar di Media Center Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Secara hukum, kata Achmad, Pilkada secara langsung memang amanat dari Undang-Undang Pilkada. Meski ada plus dan minusnya, kata Achmad, Pilkada Langsung adalah "sistem yang baik dan cocok dengan masyarakat kita,".

Pemilihan langsung oleh rakyat, dinilainya, lebih merepresentasi suara rakyat di setiap daerah yang menggelar pemilihan. Kepala Daerah terpilih pun, lebih memiliki beban moral pada masyarakatnya. Masyarakat, juga lebih mudah mengontrol keberhasilan kepemimpinan Kepala Daerahnya karena demokrasi yang lebih terbuka itu.

"Sejauh mana dia menurunkan angka kemiskinan di daerahnya itu, sejauh mana dia berhasil menurunkan angka pengangguran atau menciptakan lapangan kerja, dan sampai sejauh mana dia berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat," kata dia menekankan bahwa pemilihan langsung lebih menguntungkan bagi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Adapun Pemilihan Tak Langsung atau Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kata Achmad, sudah pernah diterapkan di Indonesia di era Demokrasi Terpimpin. Kala itu, kata dia, "kedaulatan rakyat dalam hal ini tidak dapat dijalankan sepenuhnya,".

Politisi partai berlambang bintang mercy tersebut, tak menampik perlunya perbaikan sistem pemilihan langsung yang sudah digelar berkali-kali pasca reformasi itu. Tapi, tandasnya, "tidak merubah sistem yang jadi sistem perwakilan,".

Perbaikan pada sistem Pemilihan Langsung, Ia berpandangan, lebih kepada menertibkan hal-hal administratif guna menjaring calon kepala daerah yang berkualitas. Ia berharap, ada skema administratif yang betul-betul mengukur kompetensi, pengalaman dan integritas calon kepala daerah.

Beberapa contoh perbaikan syarat administratif pun Ia sampaikan, diantaranya:

1) Calon Gubernur dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal menyandang golongan pangkat 4C, dan sudah memiliki eselon 2 minimal 2 kali di provinsi terkait.

2) Calon Gubernur dari unsur TNI-Polri, minimal berpangkat bintang satu atau bintang dua.

3) Calon Bupati-Walikota dari unsur ASN, minimal eselon 4B dan sudah dua kali memimpin organisasi di daerah terkait.

4) Calon Bupati-Walikota dari unsur TNI-Polri, minimal berangkat Kolonel dan setingkatnya.

5) Calon Bupati-Walikota dari unsur Partai Politik, minimal pernah dua kali menjabat anggota DPRD Kabupaten/Kota.

6) Calon Gubernur dari unsur Partai Politik, minimal pernah dua kali menjabat anggota DPRD di Provinsi terkait.

7) Calon Kepala Daerah dari unsur Pengusaha, minimal pernah jadi Direktur Utama.

Sehingga, kata Achmad, dengan persyaratan-persyaratan secara teknis itu, maka tidak bergombolan orang menjadi kandidat kepala daerah, karena "secara administrasi itu sudah terseleksi. Walaupun ini memang demokrasi, dan memang dalam demokrasi ini siapa saja berhak,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/