Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
20 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terbitkan PKPU, KPU Akhirnya Izinkan Mantan Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020

Terbitkan PKPU, KPU Akhirnya Izinkan Mantan Koruptor Boleh Maju di Pilkada 2020
Jum'at, 06 Desember 2019 19:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam peraturan yang tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 itu ada yang menarik, terkait bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati yang dilarang maju, hanya mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju.

Sehingga, dengan keberadaan PKPU Nomor 18 tahun 2019 Pasal (4) tersebut, mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor yang sempat menuai pro dan kontra, boleh mencalonkan diri.

Adapun bunyi Pasal (4) bagian h yakni hanya memuat; "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak," berikut bunyi pasal yang dikutip, Jumat (6/12/2019).

Sebagai catatan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR RI, 11 November 2019 lalu, Komisioner KPU Evi Novita Ginting ingin ditambah dengan melarang eks koruptor jadi calon kepada daerah.

"Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada. kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," kata Evi.

KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal terpidana yang mencalonkan diri di Pilkada.

"Ini kami hapus karena ada putusan MK terpidana yang boleh mencalonkan diri hanya terpidana culpa levis dan terpidana karena alasan politik," ungkapnya.

"Jadi, terpidana lainnya tidak dibenarkan untuk bisa mencalonkan diri dengan mensyaratkan untuk diumumkan. Maka kemudian kami menyesuaikan dengan putusan MK dan kita hapus," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/