Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok

Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan Sepihak oleh Pemko Depok
Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana (tengah). (Foto: Muslikhin/GoNews.co)
Rabu, 11 Desember 2019 15:27 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
DEPOK - Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana menegaskan, pihaknya telah bulat tekad untuk membawa kasus penurunan baliho GARBI ke ranah hukum, agar 'kesewenang-wenangan' yang menurutnya merusak iklim demokrasi itu, tak terjadi pada pihak lain.

"Hari ini, kita sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Saya akan serahkan berkas berkasnya," kata Bayu kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2019).

Belum jelas kemana langkah hukum pertama akan ditempuh, PTUN, Ombudsman atau Pengadilan Negeri. Bayu, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum.

"Jadi apakah ada unsur pidana dan lain-lain, nanti kuasa hukum yang akan mengambil keputusan," kata Bayu.

Sebenarnya, Ia menambahkan, "kita sudah menunggu itikad baik Pemkot Depok tapi hingga saat ini belum ada sama sekali,".

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum GARBI Depok, Slamet Hasan menyatakan, kliennya telah dirugikan sekian hari, akibat Baliho yang sebenarnya sudah dibayar pajaknya dan dinilai layak tayang sejak 3 Desember 2019 hingga Januari 2020, malah dicopot per tanggal 4 Desember 2019.

Katanya, "begitu pajak dan masa tayang sudah dikeluarkan, izin reklame harusnya secara otomatis juga turun,".

"Kita sudah kehilangan 7 hari, padahal waktu kita hanya sampai januari 2020. Pemkot malah menuding kita tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga harus ada. Ini kesalahan bukan di kita," kata Slamet.

Jika terbukti Pemkot Depok melakukan pelanggaran melawan hukum, kata dia, ada dua pelanggaran yang mungkin bisa disangkakan yakni, Mal Administrasi dan Perlindungan Konsumen.

Ia menegaskan, telah menunggu itikad baik dari Pemkot Depok, dan berdasarkan dugaan pelanggaran yang merugikan kliennya tersebut, dimungkinkan adanya penerimaan "kompensasi,".

Sebelumnya, baliho bergambar Ketua GARBI Depok, Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12/2019) di Jalan Margonda, Kota Depok. Baliho itu, berisi kata-kata 'kemiskinan', 'kemacetan', 'pelayanan', 'upah minimum', 'kesehatan' dan 'pendidikan', serta sebuah tagline berbunyi, ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’.

Baliho itu kemudian hilang dari posisinya terpasang pada tanggal 4 Desember 2019. Bayu meyakini hilangnya baliho itu karena diturunkan oleh oleh pihak tertentu. Ia meyakini adanya intervensi dalam penurunan Baliho tersebut. Dan dugaan kami, kata Bayu, adalah dari Walikota Depok.

"Kuat dugaan Walikota lah yang intervensi. Masalah tekanan dan intervensi ini bukan saja melanggar konstitusi, tapi juga merusak iklim demokrasi dari masyarakat Depok," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/