Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek IV Nagari Sijunjung Tangkap Tersangka Sabu-sabu

Polsek IV Nagari Sijunjung Tangkap Tersangka Sabu-sabu
Tersangka narkoba ditangkap Satuan Reskrim Polsek IV Nagari Sijunjung.
Rabu, 11 Desember 2019 17:09 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SIJUNJUNG - Anggota Satuan Reskrim Polsek IV Nagari Sijunjung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Azhamu Suwaril SH menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumatera Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/12).

Kapolsek IV Nagari Iptu Dian Jumes Putra SH didampingi Kanit Reskim Ipda Azhamu Suwaril SH, Rabu (11/12) mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskirm Polsek IV Nagari dipimpin Kanit Reskim Ipda Azhamu Suwaril SH langsung melakukan pengintaian di jalan lintas Sumatera Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Aparat menghentikan seseorang yang mengendarai mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam BA 8371 BY. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok.

"Pelaku berinisial RSA (31 tahun) dan barang bukti serta mobil pikap Grandmax warna hitam BA 8371 BY langsung diamankan ke Mapolsek," katanya.

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkotika jenis sabu itu didapat tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (ep)

wwwwww