Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek IV Nagari Sijunjung Tangkap Tersangka Sabu-sabu

Polsek IV Nagari Sijunjung Tangkap Tersangka Sabu-sabu
Tersangka narkoba ditangkap Satuan Reskrim Polsek IV Nagari Sijunjung.
Rabu, 11 Desember 2019 17:09 WIB
Penulis: Eko Pangestu
SIJUNJUNG - Anggota Satuan Reskrim Polsek IV Nagari Sijunjung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Azhamu Suwaril SH menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumatera Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (10/12).

Kapolsek IV Nagari Iptu Dian Jumes Putra SH didampingi Kanit Reskim Ipda Azhamu Suwaril SH, Rabu (11/12) mengatakan, penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskirm Polsek IV Nagari dipimpin Kanit Reskim Ipda Azhamu Suwaril SH langsung melakukan pengintaian di jalan lintas Sumatera Jorong Kapalo Koto, Kenagarian Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung.

Aparat menghentikan seseorang yang mengendarai mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam BA 8371 BY. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus kotak rokok.

"Pelaku berinisial RSA (31 tahun) dan barang bukti serta mobil pikap Grandmax warna hitam BA 8371 BY langsung diamankan ke Mapolsek," katanya.

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana narkotika jenis sabu itu didapat tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (ep)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/