Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UUD 1945 yang Pernah Ditinggalkan, Bukan Kitab Suci yang Tak Bisa Diamandemen

UUD 1945 yang Pernah Ditinggalkan, Bukan Kitab Suci yang Tak Bisa Diamandemen
Sekretaris Fraksi PPP MPR RI, Muhammad Iqbal (kiri), Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (tengah), Anggota MPR dari Unsur Kelompok DPD RI, Filep Wamafma (kanan) dalam diskusi di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Rabu, 11 Desember 2019 19:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sejarah telah mencatat bahwa Indonesia pernah beralih dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke Undang-Undang Dasar yang kemudian bersifat sementara. Indonesia, kembali lagi menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kilas sejarah ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP MPR RI, Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Urgensi Amandemen Konstitusi' di media center MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

"Bung Karno waktu itu mengatakan bahwa, pada waktu merumuskan ini, bahwa undang-undang dasar ini, dikerjakan secara singkat. Karena ini sebenarnya belum sepenuhnya sempurna, artinya nanti akan bisa dilakukan penyempurnaan," kata Iqbal.

"Apa makna yang tersirat disana?" tanya Iqbal.

"Bahwa sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 bisa diamandemen. Jadi ini bukan suatu kitab suci yang tidak bisa diamandemen," tandasnya.

Di tempat yang sama, Anggota MPR dari Unsur Kelompok DPD RI, Filep Wamafma menyatakan, penting agar Amandemen UUD 1945 berfokus pada kejelasan otonomi daerah.

"Pasal 18 UUD 1945 dan sebagainya, tentang pemberian kewenangan kepala daerah, tetapi kemudian dalam prakteknya, rezim otonomi daerah, rezim otonomi khusus, tidak ada ciri khas konstitusi kita tentang 'apa sih yang disebut dengan otonomi khusus?', 'apa itu otonomi daerah?', sama saja. Sentralistik masih terbangun sampai dengan saat ini," kata senator dari Papua itu.

Fokus Filep pada otonomi itu, karena dirinya memandang amandemen UUD 1945 sebagai cara untuk kian menguatkan negara dan bangsa. Mengingat, UUD adalah bagian dari Empat Pilar yang menguatkan NKRI.

Dan, kata Filep, "bagaimana cara kita megukur proses penguatan NKRI adalah, bagaimana kekuatan daerah? Jika daerah kuat, maka negara itu akan kuat, itu dulu yang kita lihat,".

Indonesia kini tengah berada di era reformasi yang tak lepas dari riwayat amandemen UUD 1945. Bukan lagi Orde Lama kala Bung Karno, dan bukan Orde Baru kala Pak Harto.

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid yang juga hadir dalam diskusi 'Urgensi Amandemen Terbatas' tersebut menyampaikan, “MPR RI periode 2019-2024 kembali akan merefleksikan reformasi melalui amandemen UUD 1945, agar bangsa ini lebih baik lagi ke depannya,".

"Kita bikin Reformasi jilid II. Reformasi damai,” kata Jazilul.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/