Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Penurunan Baliho di Depok, Garbi: Walikota Lakukan Intervensi

Soal Penurunan Baliho di Depok, Garbi: Walikota Lakukan Intervensi
Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana bersama tim kuasa hukum saat konfrensi pers, Rabu (11/12/2019).
Rabu, 11 Desember 2019 21:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
DEPOK - Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana menegaskan akan menempuh upaya hukum terkait penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok.

Menurut dia, upaya sepihak dan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak dapat ditolerir, karena merusak tatanan dan iklim demokrasi di Kota Depok.

"Reklame sebesar itu, nggak mungkin turun sendiri. Kami menduga, Walikota Depok melakukan intervensi, 'meminta' aparatur yang ada di bawahnya memurunkan baliho tersebut. Makanya, kami memutuskan untuk membawa persoalan ini keranah hukum," ujar Bayu dalam keterangan persnya di Depok, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, Bayu menguraikan, keseriusan Garbi menyikapi persoalan tersebut didasarkan pada adanya dugaan intervensi dan pelanggaran administrasi. Dengan begitu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan yang menimpa Garbi, tak berimbas pada Organisasi Massa (Ormas), Partai Politik (Parpol), dan berbagai elemen masyarakat yang ada di Kota Depok.

"Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis. Ini membunuh iklim demokrasi (di Depok). Karenanya, kami (Garbi Depok) memutuskan melakukan perlawanan agar peristiwa itu tak menimpa ormas, parpor dan elemen masyarakat yang ada di Depok," tegas dia.

Mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persolan tersebut. Ia memastikan, pemasangan baliho di Jalan Margonda Raya, Depok, telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok, bahkan telah dinyatakan "lulus sensor".

"Di reklame sudah tercantumkan tanggal penanyangan, mulai 3 Desember 2019 sampai 2 januari 2020. Pajak sudah dibayarkan dan ada bukti stampel pajaknya. Jadi, aturan apa yang dilanggar hingga baliho itu diturunkan? Wajar jika kami menduga Walikota Depok 'menurunkan paksa' baliho tersebut," jelas mantan Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bayu Adi Permana, Selamet Hasan menyatakan, kliennya telah dirugikan akibat penurunan baliho tersebut. Menurutnya, pembayaran pajak sudah dilakukan, dan baliho tersebut harusnya dipasang sejak 3 Desember 2019 hingga 2 Januari 2020.

"Baliho itu dicopot tanggal 4 Desember 2019, tanpa alasan yang jelas. Namun, Pemkot justru menuding kami yang tidak taat aturan. Kalau izin tayang dan pajak sudah dibayar, harusnya izin reklamenya juga ada. Ini kesalahan mereka, bukan kita," tegas Selamet.

Meski begitu, Selamet belum mau mengungkap tentang isi tuntutan dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Yang pasti, tegas dia, pihaknya telah menemukan dugaan hukum, minimal dua pelanggaran yakni, mal administrasi dan perlindungan konsumen.

"Biaya pajak selama satu bulan, sudah kami lunasi. Dari sudut pandang kami, pemasangan baliho sudah sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda). Ini sudah cukup bukti bahwa pemkot melakukan dugaan pelanggaran hukum," jelas dia.

Sebelumnya, penurunan baliho bertuliskan "Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru" menuai polemik di tengah masyarakat. Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai, penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok, merupakan bentuk pembungkaman dan menyumbat aspirasi masyarakat.

Lebih lanjut, Bramastyo menguraikan tentang isi baliho bergambar Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12) di Jalan Margonda, Kota Depok.

Menurut dia, baliho itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinyatakan ‘lulus sensor’ oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.

"Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline 'Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru'. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, "lulus sensor", kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan," ujar Bramastyo saat dikonformasi wartawan, Kamis (5/12/2019).***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77