Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kapolda Sumbar Bayar Ganti Rugi Korban Tewas Akibat Penyiksaan Oknum Polisi di Bukittinggi

Kapolda Sumbar Bayar Ganti Rugi Korban Tewas Akibat Penyiksaan Oknum Polisi di Bukittinggi
Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal menyerahkan ganti rugi kepada Alamsyahfudin, orang tua dari Erik Alamsyah, di Pengadilan Negeri Bukittinggi. (Foto: Humas Polda Sumbar/Langgam.id)
Kamis, 12 Desember 2019 21:33 WIB
PADANG- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya membayarkan ganti rugi terhadap tahanan korban penyiksaan di Polres Bukittinggi yang bernama Erik Alamsyah (19). Erik meninggal usai mendapatkan aksi kekerasan dari 6 oknum polisi pada Maret 2012.
 

Dikutip dari Langgam.id, Kepala Pembaharuan Hukum dan Komunitas (PHK) Lembaga Buntuan Hukum (LBH) Padang, Aldi Harbi, mengatakan, perjuangan Alamsyahfudin, orang tua dari Erik Alamsyah akhirnya membuahkan hasil.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) Polda Sumbar, sehingga Polres Bukittinggi harus membayarkan ganti rugi kepada Alamsyahfudin sebesar Rp100.700.000.

“Pembayaran diserahkan langsung kepada orang tua korban Alamsyahfudin oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi di Polres Bukittinggi pada Kamis (12/12/2019),” katanya.

Aldi mengatakan, kasus yang menghilangkan nyawa Erik telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara pidana Nomor 75/Pid.B/2012/PN.BT. Kemudian Alamsyahfudin yang diwakili LBH Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan 6 (enam) orang oknum kepolisian.

Dalam gugatan perdata tersebut, LBH Padang menuntut ganti rugi materil dan immateril akibat kematian Erik Alamsyah. Serta meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di 7 harian umum cetak dan 5 media televisi lokal dan nasional.

Lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 7 November 2013, mengabulkan sebagian gugatan Alamsyahfudin dengan menghukum kepolisian serta oknun anggota Polresta Bukittinggi dengan membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp100.700.000, tanpa mengabulkan petitum gugatan terkait permintaan maaf dari kepolisian.

“Kami menghargai kepolisian dan ucapkan terima kasih hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban,” katanya.

Aldi berharap setelah kejadian ini ada perbaikan proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan kepolisian, khususnya di Sumbar agar tidak mengunakan kekerasan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal, mengatakan pembayaran hak untuk keluarga Erik adalah tanggung jawab kepolisian. “Ini tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera,” katanya.

Fakhrizal juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban almarhum Erik Alamsyah. Jenderal bintang dua itu berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

“Seluruh oknum yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi lagi,” katanya. (rahmadi/RC)

Editor:arie rh
Sumber:Langgam.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/