Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
22 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
22 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kolaborasi Pemerintah-Parlemen-Komunitas untuk Aksi Intersanional Perubahan Iklim

Kolaborasi Pemerintah-Parlemen-Komunitas untuk Aksi Intersanional Perubahan Iklim
Dok. BKSAP
Jum'at, 13 Desember 2019 13:33 WIB
SEOUL - Delegasi BKSAP DPR RI bertolak ke Seoul menghadiri Sidang Umum Asia Pacific Parliamentarian’s Conference on Environment and Development (APPCED) ke-19 di Seoul, Korea Selatan.

Sidang Umum APPCED ke-19 yang digelar 10-12 Desember 2019 itu, mengangkat tema 'Perubahan Iklim dan Aksi Internasional'.

Di gelaran sidang, Ketua delegasi BKSAP DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema, membacakan country report Indonesia dalam penanganan perubahan iklim yang meliputi:

Pertama, Indonesia menjalankan kolaborasi antara Pemerintah-Parlemen-Komunitas dalam aksi perubahan iklim. Ketiga pemangku kepentingan tersebut mempunyai fungsi dan perannya masing-masing dalam penurunan emisi.

"Sinergi ketiganya akan menciptakan masyarakat dan bangsa yang tangguh," kata Yohanis.

Indonesia, lanjutnya, juga menegaskan kembali komitmennya untuk mengimplementasikan Perjanjian Paris sebagai upaya global dalam mengurangi emisi dan adaptasi, melestarikan laut dan hutan, meningkatkan terbarukannya energi, dan peran masyarakat dalam mengendalikan perubahan iklim.

Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Ia memaparkan, telah membuat sejumlah peraturan, kebijakan, dan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan perubahan iklim.

"Sebagai tindak lanjut dari komitmen Indonesia selama COP 21, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris ke dalam undang-undang nasional Nomor 16/2016 pada 19 Oktober 2016," ungkapnya.

Hampir bersamaan, lanjut Yohanis, Indonesia mengirimkan Nationally Determined Contribution (NDC) ke UNFCC.

Politikus PDIP yang akrab disapa Ansy ini, menguraikan lebih jauh bahwa NDC Indonesia mencakup aspek mitigasi dan adaptasi serta target. Dengan meratifikasi perjanjian, Indonesia berkomitmen untuk melanjutkan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% tanpa syarat, dan 41% bersyarat seperti yang diatur dalam NDC.

Sebagai upaya mitigasi dan adaptasi, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan dari 17% menjadi 23% dari total konsumsi energi pada tahun 2025 dan 29% pada tahun 2030.

Lebih jauh Ia mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepenuhnya mendukung pelaksanaan ratifikasi perjanjian internasional terkait lingkungan dengan memberikan beberapa dukungan yang selaras dengan fungsi DPR.

"DPR RI terus berkomitmen untuk memberlakukan UU nasional terkait perubahan iklim, dengan meningkatkan pengembangan energi terbarukan, pengelolaan lahan dan hutan, serta program iklim di daerah pedesaan dan perkotaan. Upaya ini diharapkan dapat menarik perhatian internasional untuk meningkatkan investasi dan kerja sama dalam kegiatan yang terkait dengan proyek hijau dan iklim," kata Yohanis.

Dalam hal penganggaran, DPR RI berkomitmen untuk menyediakan anggaran hijau untuk program adaptasi dan mitigasi dan fungsi lingkungan lainnya. DPR RI berkomitmen untuk mengoptimalkan dana alokasi khusus kami untuk Kehutanan dan Lingkungan.

"DPR RI telah menyarankan pemerintah untuk melibatkan masyarakat dan memberikan insentif kepada orang-orang yang berkomitmen dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dalam pertemuan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup," paparnya.

Selain itu, lanjut Yohanis, Indonesia telah melibatkan masyarakat untuk aksi perubahan iklim. Dalam melakukan hal tersebut, Indonesia telah menerapkan Manajemen Berbasis Masyarakat untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan juga mengurangi tekanan pada hutan primer yang mengarah pada deforestasi dan degradasi hutan.

Untuk mempromosikan keterlibatan dan mobilisasi semua sektor dalam masyarakat, Indonesia juga telah mengimplementasikan Program Desa Iklim (PROKLIM/Program Kampung Iklim) di 2.760 desa.

Indonesia telah meningkatkan peran PROKLIM sebagai pendekatan dari bawah ke atas dalam program ketahanan iklim di tingkat desa. PROKLIM berkontribusi pada pencapaian pengurangan emisi di Indonesia.

Sementara itu, dalam sesi Panel Ahli, Anggota BKSAP dari fraksi Golkar, Saniatul Lativa, memberikan intervensi. Menurutnya, Parlemen berada dalam posisi untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif atas kebijakannya terkait perubahan iklim, serta memastikan bahwa kebijakan yang relevan ditegakkan sesuai dengan hukum dan anggaran yang ada yang disahkan oleh Parlemen.

Ia berujar, “Independensi Parlemen adalah faktor penting dalam melakukan peran pengawasannya,".

Ia melanjutkan, tantangan utama yang dihadapi anggota parlemen adalah kurangnya keterampilan teknis untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses anggaran, termasuk memeriksa dokumen anggaran terkait kebijakan perubahan iklim.

Karena penganggaran adalah salah satu fungsi parlemen, Saniatul Lativa menggarisbawahi, "sebagai anggota parlemen sudah semestinya berkontribusi terhadap penganggaran hijau untuk program adaptasi, mitigasi, dan fungsi lingkungan lainnya untuk memerangi perubahan iklim.

Ia mengemukakan apa yang disampaikannya sangat penting dalam memastikan bahwa upaya dan intervensi yang diarahkan untuk memerangi perubahan iklim dapat dicapai.

Sidang Umum APPCED menghasilkan Seoul Declaration. Di antara isi deklarasi tersebut adalah: mendesak kepada pemerintah masing-masing untuk menjalankan Paris Agreement, pentingnya fasilitas bantuan dana internasional dan transfer teknologi dari negara maju ke negara berkembang, dan seruan bagi pemerintah, parlemen, dan semua pemangku kepentingan untuk bertindak segera merespons ancaman perubahan iklim.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77