Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
21 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

OSO Tolak Kursi Wantimpres Demi Hanura, Siapa yang Dilantik Hari Ini?

OSO Tolak Kursi Wantimpres Demi Hanura, Siapa yang Dilantik Hari Ini?
Foto: Dok. GoNews.co
Jum'at, 13 Desember 2019 13:59 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menolak tawaran Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Usai bertemu Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2019), OSO mengungkapkan, bukan tak ingin membantu Presiden, "tapi dalam persyaratan ini, saya tidak mau membohongi Bapak Presiden,".

"Hati nurani saya masih mempunyai tanggungjawab yang besar terhadap partai," kata OSO.

"Bapak Presiden sudah tahu sikap saya, sifat saya. Saya menyampaikan ini melalui Pak Pratikno," ujarnya menambahkan.

OSO mengungkapkan sudah ada nama lain untuk diangkat menjadi anggota Wantimpres periode 2019-2024.

"Sudah, Pak Pratikno dan Presiden lebih tau lah. Kami membatasi diri. Kenapa? Karena jangan nanti dipikir kami meminta-minta," tuturnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dan salah satunya merangkap sebagai ketua.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rahman mengatakan, pelantikan anggota Wantimpres akan dilakukan hari ini sekitar pukul 14.30 WIB, di Istana Merdeka, Jakarta.

"Pelantikan akan dilaksanakan hari ini Jumat 13 Desember 2019," kata Fadjroel kepada wartawan tanpa menyebut siapa saja nama-nama yang akan dilantik.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/