Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sah! Ini Sembilan Orang Anggota Wantimpres Jokowi Jilid II

Sah! Ini Sembilan Orang Anggota Wantimpres Jokowi Jilid II
Presiden Jokowi bersalaman dengan Ketua Wantimpres periode 2019-2024, Wiranto. (Foto: humas)
Jum'at, 13 Desember 2019 17:20 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) masa jabatan 2019-2024, pada Jumat (13/12/2019) jelang sore di Istana, Jakarta.

Pelantikan ini, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Berikut 9 nama yang dilantik Jokowi sebagai Wantimpres:

1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P).

2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group).

3. Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu).

4. Mardiono (politisi PPP).

5. Wiranto (mantan Menko Polhukam), menjabat Ketua.

6. Agung Laksono (politisi Golkar).

7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi).

8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur).

9. Luthfi bin Yahya (Tokoh NU).

Merujuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dan salah satunya merangkap sebagai ketua.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/