Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Muhammadiyah Optimis Kemenag Kaji Ulang Peraturan soal Majelis Ta'lim

Muhammadiyah Optimis Kemenag Kaji Ulang Peraturan soal Majelis Talim
Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir. (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 16 Desember 2019 20:04 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, optimis ada kesamaan pandang antara pihaknya dengan Kementerian Agama, menyusul riuh PMA 29 Tahun 2019 tentang Majelis Ta'lim yang dalam isunya terkait dengan radikalisme.

"Kami sudah ketemu Pak Menag juga, dan saya pikir bisa ada saling pemahaman bahwa majelis ta'lim dan institusi-institusi Islam itu tidak perlu menjadi sasaran kebijakan dalam konteks menghadapi radikalisme," kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Haedar pun meyakini, Menteri Agama RI, Fachrul Razi akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) yang sudah dikeluarkan.

"Karena kesannya radikalsime itu menjadi radikalisme Islam. Saya yakin pak Menag akan saksama memperhatikan seperti itu. Saya rasa perlu ditinjau ulang bahasanya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2019 ramai dibincangkan publik terkait dengan keharusan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jamaah, tempat serta materi ajar. Namun, menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pihaknya tidak mewajibkan hal itu.

"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu (30/12/2019).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/