Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
8 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
9 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru

Restorative Justice Harus Menjadi Perhatian Khusus Kabareskrim Baru
Senin, 16 Desember 2019 16:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri yang baru saja dilantik, Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian penanganan perkara pidana.

Sehingga bisa menjadi penguat penegakan hukum yang dilakukan secara yuridis formal. Dan bukan sebaliknya, menjadi barang dagangan baru di institusi kepolisian.

"UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah mengenal konsep penegakan hukum di luar yuridis formal, atau yang dikenal masyarakat hukum sebagai Restorative Justice. Namun belum begitu populer dilakukan Polri dalam hal ini di bagian Reserse. Yakni penyelesaian tindak pidana dengan mengenyampingkan proses pidana demi kepentingan Harkamtibmas dan kepentingan umum lainnya. Perlu digarisbawahi, penerapannya oleh Polri tak boleh sembarangan. Karena tak semua tindakan pidana bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, begitupun juga tak semuanya bisa diselesaikan melalui penegakan hukum yuridis formal," ujar Bamsoet saat menghadiri pelantikan Kabareskrim, di Jakarta, Senin (14/12/19).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, Restorative Justice sudah bisa diterapkan dalam peradilan anak, sebagaimana juga sudah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Begitupun dengan berbagai kasus pidana lainnya, yang apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui mediasi, maka pemidanaan bisa dikesampingkan.

"Filosofi utama penegakan hukum bukan semata menjatuhi hukuman, melainkan demi terwujudnya ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat. Sehingga dalam penegakannya, institusi Reserse Polri jangan hanya berkutat menjadikan hukum sebagai alat represif. Namun juga harus memastikan keadilan bagi pelaku, korban, dan masyarakat bisa selaras. Karena tak selamanya dengan menghukum pelaku, keadilan bagi korban otomatis terpenuhi," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mencontohkan, di tahun 2014 lalu dunia hukum Indonesia geger lantaran Nenek Asyani, perempuan usia 63 tahun, yang ditahan sejak Desember 2014 lantaran dituduh mencuri kayu dari Perum Perhutani, Situbondo, Jawa Timur. Aparat penegak hukum dari mulai kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan seyogyanya pada saat itu bisa menerapkan asas Restorative Justice.

"Restorative Justice bukanlah memberikan imunitas kepada korban. Melainkan sebaliknya, justru untuk melindungi korban dan pelaku agar tak terjebak dalam labirin represif hukum. Sehingga hukuman yang diberikan bukan semata sebagai pembalasan, melainkan juga bagian dari pengajaran dan menciptakan solusi keselarasan hidup masyarakat," tandas Bamsoet.

Namun demikian, Wakil Ketua Umum SOKSI ini mewanti-wanti agar Reserse Polri tak mengatasnamakan Restorative Justice dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya yang merugikan negara. Mengingat korbannya bukanlah orang per orangan yang bisa dimintai kesediaanya dalam mencari titik temu dengan pelaku.

"Pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah penting yang perlu diperkuat oleh Reserse Polri. Keseriusan Polri membersihkan Indonesia dari korupsi harus ditunjukan bukan hanya dengan menghukum dan mengejar pelakunya, melainkan dengan turut aktif membuat sistem pencegahan. Sehingga korupsi tak lagi menjadi momok di negeri ini," pungkas Bamsoet.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/