Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
11 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
5 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kado Purna Tugas, Pimpinan KPK Sodorkan Naskah Revisi UU Tipikor

Kado Purna Tugas, Pimpinan KPK Sodorkan Naskah Revisi UU Tipikor
Ilustrasi: hukumonline
Kamis, 19 Desember 2019 16:42 WIB
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau naskah akademik karya mereka pada rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sebelum kami meninggalkan kantor KPK. Jadi hari ini kita usulkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam peluncuran draf naskah akademik usulan revisi UU Tipikor di Gedung Mera Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Naskah akademik itu disusun oleh Biro Hukum KPK, dipimpin oleh Rasamala Aritonang dan melibatkan akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

Agus menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK. Hal itu disebutnya lantaran UU Tipikor belum selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Meski sudah dirativikasi, namun konvensi itu belum diterapkan ke dalam undang-undang.

Adapun usulan dan perubahan dan UU Tipikor itu disebut Agus antara lain terkait korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading influence), dan definisi pejabat publik dan penyelenggara negara.

"Yang lebih penting mendefinisikan lagi pejabat publik. Enggak hanya penyelenggara negara. Yang bisa melakukan korupsi itu seperti siapa? Misalnya selain private sector. Itu ada di usulan. Perlu dipikirkan betul soal perluasan definisi dari pejabat publik dan penyelenggara negara,".

Oleh karena itu, jika UU Tipikor selasar dengan UNCAC, harapan besar korupsi bisa diminimalkan itu dapat terjadi. "Banyak negara yang terapkan dan hasilnya sangat bagus,"

Agus menegaskan, dia meminta semua pihak seperti media, para ahli perguruan tinggi, dab masyarakat ikut mengawal rancangan UU Tipikor agar bisa dibahas dan masuk ke Prolegnas 2020. "Makanya supaya ini dibahas semua ikut mangawal yang paling baik untuk negara kita," katanya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Tempo.co
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/