Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
22 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
16 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
15 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
17 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Riau

Resahkan Pedagang Pasar Sail, Anggota DPD RI Desak Pemko Pekanbaru Mengkaji Ulang Izin Daily Mart

Resahkan Pedagang Pasar Sail, Anggota DPD RI Desak Pemko Pekanbaru Mengkaji Ulang Izin Daily Mart
Daily Mart di Pasar Sail Pekanbaru. (Istimewa)
Jum'at, 20 Desember 2019 17:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru didesak untuk mengkaji ulang, pemberian izin Daily Mart yang berada persis di depan Pasar Sail, Pekanbaru.

Desakan tersebut datang dari Anggota DPD RI, Instiawati Ayus, saat menggelar audiensi dengan pedagang pasar Sail, Kamis (19/12/2019) kemarin.

"Saya mengimbau, pemerintah kota atau pemerintah daerah lainnya, jika memberikan izin diperhatikan dan dikaji zonasinya dulu, karena ada kriteria ada tumbuh kembang jenis dagangan jika di dekat pasar tradisional," ujarnya.

Senator dari daerah Pemilihan Riau ini mengatakan, izin Daily Mart perlu ditinjau kembali. "Minimal, karena izin sudah keluar, kita lihat apakah izin sudah sesuai dengan peruntukannya, yang jadi koreksi kita, berdasarkan data dan fakta pedagang, keberadaan Daily Mart yang berada tepat di depan Pasar Sail ini tidak sesuai peruntukannya," tandas Ayus.

Berdasarkan fakta dan data yang dimiliki para pedagang, izin yang dimiliki Daily Mart adalah untuk menjual buah dan kue, namun faktanya, Daily Mart justeru menjual barang-barang yang sama dengan yang dijual pedagang pasar atau barang-barang diluar dari izin yang diberikan, sehingga kata Ayus, sangat mempengaruhi stabilitas penjualan para pedagang.

"Ini jelas sangat mempengaruhi daya jual para pedagang disini," tegasnya.

Selain masalah Daily Mart, permasalahan lainya yang dialami pedagang Pasar Sail ini juga menarik perhatian Intsiawati Ayus.

Ayus mengakui, dirinya kerap menerima laporan dan desakan untuk membantu pedagang di Pasar Sail. Oleh sebab itu, Intsiawati Ayus, pada hari Kamis (19/12/2019) kemarin, memilih untuk bertemu langsung dengan pedagang di Pasar Sail.

Ayus datang untuk berdialog dan menerima aspirasi dari pedagang terkait permasalahan yang dihadapi. Menurut Ayus permasalahan yang terjadi sangat kompleks, baik masalah yang berasal dari luar maupun dalam internal lingkungan pasar itu sendiri. "Ya hari ini kita datang untuk menampung, menghimpun, dan menyerap aspirasi pedagang pasar Sail ini. Ternyata kita menemukan banyak hal yang harus di koreksi, dan evaluasi. Saya membagi dua pokok permasalahan di sini dari internal dan eksternal. Dan ternyata pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru belum melakukan pergerakan sama sekali di sini," ujar Ayus.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan permasalahan dari dalam adalah permasalahan antara pedagang dan pengelola, kemudian dari eksternal, muncul dan tumbuh kembang kios-kios, lapak-lapak atau toko-toko yang masih dipertanyakan izin operasional maupun keramaiannya.

Kemudian, Ayus juga menyinggung terkait keberadaan pasar kaget yang menjamur di sekitaran pasar Sail, apakah pasar tersebut memiliki izin yang legal dari pemerintah maupun stakeholder terkait lainnya.

"Untuk pasar kaget, harus menjadi evaluasi segera pemerintah Kota Pekanbaru, karena sudah berpengaruh kepada pedagang tempatan. Saya katakan pasar kaget ilegal, karena saat saya bertanya kepada RT, RW, Camat, semuanya diam, karena kita mengadakan acara pernikahan saja perlu izin, untuk izin keramaiannya, kalau ada himpunan lebih dari 50 orang, itu ketentuannya harus minta izin, saya tanyakan tidak ada yang bisa jawab makanya saya gunakan bahasa ilegal, jadi ini akan saya pelajari dan akan cari solusinya," cetusnya.***

wwwwww