Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rapat Kerja DPD dan Kemenkeu Sepakati Sinergi Implementasi Kebijakan Dana Desa

Rapat Kerja DPD dan Kemenkeu Sepakati Sinergi Implementasi Kebijakan Dana Desa
Selasa, 14 Januari 2020 15:57 WIB
JAKARTA - Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan bersepakat untuk saling bersinergi dalam implementasi kebijakan dana desa.

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan di Ruang Rapat PPUU, Komplek Parlemen Senayan, Selasa (14/1/2020).

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta mengungkapkan, Kementerian Keuangan mendukung fungsi pengawasan Komite IV DPD RI terhadap implementasi program kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selain itu, Senator asal Maluku ini menjelaskan, Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Keuangan RI untuk meningkatkan pemahaman Kepala Desa tentang pengelolaan Dana Desa melalui kegiatan sosialisasi di daerah sesuai program yang ada.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin menyatakan, prioritas DPD RI ke depan adalah fokus ke daerah. “Salah satunya adalah tentang dana desa”.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komite IV asal Sumatera Barat, Alirman Sori mengungkapkan, kasus dana desa yang terjadi di Indonesia hampir sama, “perbedaannya hanya pada intensitasnya”.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam paparannya menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan implementasi kebijakan terkait hal ini. Saat ini, kata Sri Mulyani, arah kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa ditujukan bagi perbaikan kualitas layanan dasar publik, akselerasi, dan mendorong belanja produktif.

Untuk mendukung hal tersebut, Dirjen perimbangan keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, penyaluran dana desa ke depan menggunakan metode 40-40-20.

“Aturan baru penyaluran seperti disalurkan langsung ke desa. Dengan adanya surat kuasa kepada kami untuk menyalurkan langsung kepada kepala desa” jelasnya.

Sedangkan bentuk sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

“Ke depan, kami tidak lagi sosialisasi dengan mengumpulkan kepala daerah mengenai dana desa, tetapi dengan menemui petugas pendamping pelaksana yang benar-benar menangani permasalahan dana desa”, terangnya.

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Maluku, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Politik, Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/