Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
9 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
9 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

OJK Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana terkait Kasus Jiwasraya

OJK Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana terkait Kasus Jiwasraya
Dok. Jiwasraya
Minggu, 19 Januari 2020 15:33 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir, mengungkapkan adanya potensi konsekuensi hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus gagal bayar auransi plat merah, Jiwasraya.

Ia menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Mudzakir, OJK bisa termasuk sebagai pelaku rekayasa dari unsur eksternal Jiwasraya. Alasannya, pejabat OJK diduga abai terhadap tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian.

"Pejabat ekternal Jiwasraya yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan investasi Jiwasraya yang alpa atau abai, tidak melakukan tugasnya secara benar dan akurat. Misalnya pejabat OJK dan lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang Mudzakir, Minggu (19/1/2020).

Mudzakir juga mengemukakan prinsip untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Jiwasraya yakni pengurus Jiwasraya dan pelaku rekayasa. Pengurus perusahaan sepenuhnya harus bertanggungjawab terhadap kerugian Jiwasraya. Sedangkan pelaku rekayasa bisa merupakan pihak internal Jiwasraya maupun eksternal.

"Pelaku rekayasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu pejabat pada organ lain Jiwasraya yang jabatannya terkait penggunaan uang, misal pengawas internal Jiwasraya, dan bagian investasi, komisaris, dan lainnya," tegasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Media Indonesia
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/